Sumenep, beritata.com – Setelah dilakukan sosialisasi pada pekan lalu, Penyelenggara Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) mulai membuka pendaftaran bagi pengusaha rokok lokal.(8/3/2024)
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Moh. Ramli mengatakan, proses panjang pembangunan APHT yang dimulai sejak 2021 itu, kini akan menjadi angin segar pagi Industri rokok lokal.
Berdasarkan SK Bupati Sumenep Nomor : 188/ 370 /Kep/435.013/2024, menunjuk Perusahaan Daerah Sumekar Kabupaten Sumenep selaku Penyelenggara APHT Di Kabupaten Sumenep.
Setelah melakukan beberapa kegiatan, baik melalui Rapat Koordinasi dengan Pihak terkait, Rapat Tekhnis di internal dan Sosialisasi , maka akan melakukan kegiatan penting berikutnya yakni Rekruitmen Tenan.
Pelaksanaan Rekruitmen Tenan dengan Tahahan :
1.Penerimaan Pendaftaran Tenan/ Pabrik Rokok ; Dibuka mulai tanggal 6 s/d 10 Maret 2025
2.Presentasi Proposal Bisnis ( Probis ) ; Dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 12 Maret 2025
3.Pengumuman Penerimaan Tenan ; Pada tanggal 13 Maret 2025
Adapun secara teknis terkait Persyaratan administratif dan Aturan main di APHT, dapat langsung menghubungi Penyelenggara APHT ke kantor APHT di Guluk- Guluk Sumenep atau melalui Kontak Person yang sudah dipublikasikan di berbagai media.
Dijelaskan juga oleh Moh. Ramli selaku Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindag Kab. Sumenep, APHT bertujuan untuk, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah; memberikan akses satu pintu bagi penyelenggaraan hasil industri tembakau; memberdayakan pelinting rokok lokal; memberdayakan masyarakat lokal; mencegah peredaan rokok ilegal; dan memperluas lapangan pekerjaan.
Harapan lain menurut Kadis Ramli, “dengan adanya APHT diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumenep yang pada gilirannya mendukung upaya pengentasan kemiskinan, dimana akan membuka dan memberi peluang lapangan kerja, sesuai dengan kesiapan sarana dan parasarana diawal pembukaan ini Penyelenggara siap menampung 11 Pabrik Rokok dengan Tenaga Kerja sekitar 220 orang (20 orang x 11 Tenan),” tuturnya.
“Dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan APHT, Bupati membentuk tim monitoring dan evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan melibatkan beberapa pihak terkait,”pungkas Kadis Moh. Ramli, S.Sos, M.Si. (Int)