PUJON, BERITATA.COM – Dalam rangka Gempur Rokok Ilegal, Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto, SH., MH., mewakili Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, MM., hadir sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Tahun Anggaran 2023 yang di selenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan dengan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, bertempat di Balai Desa Sukomulyo Kecamatan Pujon, Rabu (14/6) pagi. Hadir pada kesempatan yang sama Perwakilan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang beserta sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Malang, Muspika Kecamatan Pujon, Kepala Desa Sukomulyo beserta jajaranya serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Malang H. Didik Gatot Subroto, memberikan pemahaman penuh kepada seluruh warga Desa Sukomulyo agar diberikan edukasi tentang serba-serbi upaya penekanan peredaran rokok illegal di masyarakat, serta untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Malang. “Mari kita bersama-sama memahami tentang bagaimana pemanfaatan Cukai untuk pembangunan. Juga slogan “Gempur Rokok Ilegal” yang artinya, ikut membantu stop peredaran rokok yang tidak pakai pita cukai dan pakai pita cukai palsu di pasaran”, Ungkap Wakil Bupati Malang.
Dalam hal ini, Wakil Bupati Malang mengatakan bahwa upaya sosialisasi yang dilakukan dikawasan Desa Sukomulyo Kecamatan Pujon, karena daerah tersebut berhawa dingin sehingga mayoritas warga Desa Sukomulyo adalah perokok aktif sehingga dapat memicu peredaran rokok ilegal di lingkungan Kecamatan Pujon. Maka Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang mensosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, dan sanksi yang diberikan kalau memproduksi atau mengedarkan rokok ilegal.
“Kami sangat prihatin soal peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang yang cukup tinggi. Sebab tindakan seperti itu, justru sangat merugikan Negara. Oleh karena itu, menjalankan langkah pencegahan harus terus dilakukan, agar masyarakat memahami mengenai bahayanya jika melakukan peredaran rokok ilegal”, tuturnya.
Dengan adanya sosialisasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dijalankan ini nanti masyarakat bisa saling memberikan pemahaman kepada masyarakat yang lainnya. Wakil Bupati Malang juga berharap masyarakat khususnya Desa Sukomulyo juga bisa menjadi bagian pemberi informasi tentang adanya peredaran rokok ilegal, karena peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal sangat dibutuhkan. Serta pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat ini bertujuan positif, sehingga bisa menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.(Sam)