Sumenep, beritata.com – Dugaan penistaan agama oleh Kades Jukong-Jukong Hadrawa, masih belum sirna di hati masyarakat dan ulama dengan pernyataan menghina nabi “Manabi manussa panika korupsi sadheje, sedangkan para nabi dan welli panika korupsi sadheje, korupsi sadheje (Manusia itu korupsi semua, sedangkan Nabi dan wali semua korupsi, red)”. Senin (24/7/23).
Setelah dilakukan pemanggilan pertama untuk diperiksa sebagai terlapor oleh penyidik Idik III Satreskrim Polres Sumenep, seharusnya Kades Hadrawa hadir pada Kamis, 13 Juli 2023. Akan tetapi hal tersebut tidak dipenuhi oleh Kades Hadrawa dengan tanpa alasan yang tidak jelas alias mangkir.
Hal tersebut menunjukkan ‘Berani Berbuat Tidak Berani Bertanggung Jawab’, dan ‘Mulutmu Harimaumu’, itulah kata-kata yang tepat ditujukan untuk Kades Hadrawa. Bagaimana bisa seorang Kepala Desa bisa begitu?, tidak bisa jadi panutan warganya, demikian tanggapan dari masyarakat.
Tanggapan dari beberapa pakar hukum, Kades Hadrawa bisa-bisa disangka melanggar delik penghinaan terhadap agama. Dia dikenai Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 156-a KUHP berbunyi: “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”
Sedangkan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Mangkirnya para pihak yakni saksi dan terlapor dugaan penistaan agama diperoleh dari keterangan pelapor Faldy Aditya yang menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua.
“Hari ini saya terima SP2HP Ke-2 darivUnit Idik III Polres Sumenep, terkait pelaporan terhadap Kades Jukong-Jukong atas dugaan melakukan penistaan agama,” kata Faldy Aditya. Senin (24/7/23).
Dalam SP2HP Ke-2 itu, kata Faldy Aditya, Penyidik Polres Sumenep menerangkan beberapa hambatan yang terjadi dalam proses Penyelidikan Perkara tersebut.
“Diantaranya ketidakhadiran saksi yakni pemilik lembaga tenpat terjadinya dugaan penistaan agama serta pihak terlapor Kades Jukong-Jukong,” terangnya.
Faldy pun sesalkan tidak kooperatifnya saksi dan terlapor pada perkara tersebut. “Saya sangat menyayangkan ketidakpatuhan para pihak terkait,” ujarnya.
Padahal, lanjut Faldy, awalnya ia sempat memperoleh informasi kesiapan kehadiran saksi yang diajukan. “Makanya saya heran kalau tiba-tiba mereka menolak hadir,” katanya.
“Saya menduga ada pihak-pihak yang mencoba pasang badan dan mau jadi pahlawan kesiangan sehingga membuat saksi dan terlapor mengabaikan proses hukum,” tukasnya.
Kendati begitu Faldy mengapresiasi Unit Idik III Pidter Polres Sumenep yang telah bekerja secara profesional dan tetap menindaklanjuti perkara tersebut.
“Informasinya panggilan kedua untuk saksi dan terlapor yang mangkir di undangan pertama sudah disiapkan oleh Penyidik,” pungkas Faldy.
Hal tersebut sempat dikonfirmasikan awak media beritata.com pada Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, melalui pesan Whatsapp, “sudah dikirimkan undangan klarifikasi kedua, menghadap tanggal 31 juli 2023”, jawab Kasi Humas.
Mari bersama-sama kita kawal kasus Kades Jukong-jukong Hadrawa, agar tidak terjadi lagi dikemudian hari dan bisa memberi efek jera pada pelaku-pelaku pemecah belah persatuan. (int/red)