Sumenep, beritata.com – Hari Tani Nasional ditetapkan oleh Presiden Soekarno dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Tanggal 24 September dipilih bertepatan dengan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) pada tahun 1960.
Hari Tani Nasional didedikasikan untuk memperingati bagaimana perjuangan golongan petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan. Pada momen peringatan Hari Petani Nasional, masyarakat perlu mengingat dan memahami, bahwa eksistensi petani memainkan peran penting bagi negara agraris seperti Indonesia.
Seperti diketahui, Indonesia sebagai negara dengan masyarakat yang sebagian besar bermata pencaharian sebagai petani, gejolak perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat masih sangat bergantung pada kemapanan sektor pertanian.
Diketahui, Indonesia sebagai negara agraris dimana sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian. Bahkan, sektor pertanian masih jadi lapangan pekerjaan yang paling banyak menyerap tenaga kerja domestik.(int/red)