Sumenep, beritata.com – Aliansi Progresif Sumenep menggelar audensi bersama Pemkab Sumenep dan Bea Cukai Madura, Rabu 25 juni 2025 terkait perusahaan rokok (PR) yang diduga melakukan ternak pita cukai.
Audensi yang digelar oleh Aliansi Progresif Sumenep bertempat di Ruang Rapat Paseban Agung Sultan Abdurrahman Rumah Dinas Bupati Sumenep yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian Setdakab Sumenep Abd. Madjid beserta sejumlah pejabat Pemkab Sumenep serta Bea Cukai Madura.
Perbincangan dalam audensi tersebut antara tim Aliansi Progresif dengan Pemkab Sumenep serta Bea Cukai Madura, ditemukan fakta-fakta baru yang menambah kecurigaan Aliansi Progresif.
Lebih jelasnya tim Aliansi Progresif bukanlah terdiri dari orang-orang yang buta masalah regulasi dan mekanisme terkait perijinan produksi rokok hingga pengajuan pita cukai ke Kantor Bea Cukai.
Penjelasan dari pihak Pemkab maupun Bea Cukai sangat normatif, seakan sudah sesuai SOP, padahal banyak kejanggalan dalam penjelasan mereka.
Temuan dilapangan ada beberapa pihak perusahaan rokok yang diduga kuat melakukan praktik ilegal tersebut adalah PR Mulya Indah, PR Maju Gemilang, PR Murni Sejahtera, PR Cindy Jaya, serta PR Murni Sejahtera.
Kendati begitu, fakta menarik mengenai pemilik PR Mulya Indah yakni Hayat, terungkap dalam audiensi tersebut. Dimana yang bersangkutan disebut juga menggandeng investor yang merupakan kontraktor kenamaan di Kota Keris.
“Hayat ini juga menggandeng investor yang menyerahkan dananya sebesar 8,5 miliar sejak setahun lalu dan memfokuskan produksinya di Batu Putih. Jadi di lokasi PR Mulya Indah itu tidak ada kegiatan produksi,” ujar Aliansi Progresif Sumenep.
Ditambahkan, pemusatan produksi rokok milik Hayat ke Batu Putih menjadikan PR Mulya Indah hanya dijadikan lahan berternak pita cukai. Begitu pun dengan bagi hasil investasi miliaran yang dikelola belum dinikmati sama sekali oleh investor.
Pihak PR Mulya Indah yang diwakili pembantu sekretaris sempat berdalih dan menyatakan perusahaan rokok yang berlokasi di Saronggi itu tetap rutin melakukan kegiatan produksi.
Namun Aliansi Progresif Sumenep membantahnya dan menerangkan bahwa pemilik PR Mulya Indah, Hayat, rutin menjual pita cukai kepada Sammy yang merupakan orang kepercayaan JH, pengusaha rokok besar asal Malang.
Diskusi yang berlangsung panas itu kemudian ditengahi Abd Madjid yang mengatakan bahwa Bea Cukai Madura, Diskop UKM Perindag Sumenep dan Satpol Sumenep harus segera menindaklanjuti persoalan PR Mulya Indah dan perusahaan rokok lainnya yang diduga telah melanggar aturan.
Untuk diketahui pedirian Perusahaan Rokok (PR) diawali pengurusan di Pemerintah Daerah dan selanjutnya terkait permohonan pajak rokok/cukai ditangani Bea Cukai.
Dalam pengajuan pita cukai untuk pabrik rokok, ada survei atau kunjungan dari kantor Bea Cukai ke pabrik tersebut. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan asistensi, verifikasi data, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan di bidang cukai.
Tujuan utama dari survei ini adalah untuk memastikan bahwa pabrik rokok beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menghindari potensi pelanggaran, dan memastikan penerimaan negara dari cukai rokok dapat berjalan dengan baik.
Kesimpulan dalam audensi tersebut adanya pengusaha rokok nakal yang melakukan ternak cukai dan adanya dugaan keterlibatan Bea Cukai Madura.(***)
.