Sumenep,Beritata.com,(24/5/2023) – Polemik reklamasi dan SHM di Gresik Putih belum juga berkesudahan, dimulai aksi warga yang tidak setuju adanya reklamasi dan munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di perairan hingga menyanderaan alat berat excavator milik kontraktor hingga berujung laporan ke Polisi.
Berkelanjutan aksi demo warga Gresik Putih ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Sumenep yang menuntut BPN mencabut penerbitan SHM di area pantai untuk pembangunan tambak garam ilegal. Dan janji Kepala BPN Sumenep akan turun ke lokasi untuk memastikan SHM yang bermasalah.
Rabu 24 Mei 2023, Kepala Desa Gersik Putih Muhab mengundang beberapa awak media untuk mengadakan Press Conference di Balai Desa, Kades Muhab menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada namanya investor yang akan membiayai penggarapan lahan ini, semua modal adalah murni dari hasil sumbangan masyarakat yang diperuntukkan membiayai penggarapan lahan melalui kontraktor dan bukan investor.
Kades Muhab memberi penjelasan pada awak media, “Kepala Dinas DPMD Sumenep minta kepada Pemdes agar menghentikan sementara pekerjaan tambak garam ini, sedangkan yang saya bingungkan tanah tersebut adalah milik perorangan dan dibuktikan kepemilikan dengan SHM”, jelas Muhab.
“Dan terkait dengan pemanggilan oleh DPMD, serta berita yang keluar terkait pemanggilan, Dinas DPMD hanya menyarankan kita selaku Pemdes Gersik Putih supaya berhenti sementara, tujuannya guna untuk menjaga kondusifitas sampai keluar keputusan dari BPN Sumenep, dan kami juga akan menunggu keputusan BPN, sekaligus saya akan menghadap kembali ke Tim yang sudah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
Kades Muhab juga menyampaikan, bahwa terkait adanya istilah reklamasi itu adalah salah, karena tidak ada tambak garam itu reklamasi, kalau reklamasi artinya semua lahan pegaraman di Sumenep adalah hasil reklamasi.
“Lagi pula Desa Gersik Putih ini kan adalah kawasan pegaraman, dan pemanfaatan sumber daya, yang bertujuan demi untuk keberlangsungan ekonomi masyarakat Desa sendiri. Dan yang paling penting juga, kalau SHM itu keluar di tahun 2009, sementara saya menjabat periode pertama pada tahun 2013. Kalau mau konfirmasi terkait terbitnya SHM tersebut silahkan konfirmasi ke mantan Kepala Desa yang lama Bu Mina,” tegasnya.
“Kemudian kalau ditanya sah atau ilegal itu bukan wewenang kami, tapi wewenang BPN Sumenep yang mengeluarkan SHM tersebut, tugas kami selaku Pemerintah Desa hanya mengayomi masyarakat, dan yang punya SHM juga bagian dari masyarakat yang secara sah pemilik lahan tersebut, jadi tidak ada sangkut-pautnya dengan pemdes karena itu keinginan pemilik lahan yang menggarap. Oleh sebab itu, mari kita tunggu hasil keputusan dari BPN Sumenep setelah tadi melakukan sidak ke lokasi, yangmana BPN akan melakukan kajian-kajian,” pungkas Kades Muhab.
Kades Muhab dalam hal ini juga memberikan beberapa nama yang diduga pemilik SHM pada lokasi yang akan dijadikan Tambak Garam, diantaranya yakni, Kepala Desa Muhab sendiri, Suami dari Mantan Kades yaitu Zaini, H. bunasra, Rahnawi, Abdullah, Abdurrahman, dan Suto.
Disisi lain yang juga di Gresik Putih, petugas BPN Kabupaten Sumenep dengan didampingi aparat Kepolisian, TNI, dan perwakilan dari Pemkab Sumenep turun ke lokasi untuk menindaklanjuti aksi demo di depan kantor BPN Sumenep beberapa waktu lalu.
BPN Sumenep melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk melihat secara detail area pantai di Gersik Putih ber SHM, yang kini dipermasalahkan warga, lantaran dikuasai perorangan
Kasi Pengendalian dan Sengketa BPN Kabupaten Sumenep Gufron Munif, SH, saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya datang untuk memantau dan mengetahui dimana lokasi yang menjadi permasalahan dan meminta masyarakat yang mengadu untuk menunjukan lokasinya dimana dan batas-batasnya dimana.
“Mengenai SHM dan segala macam nanti kita olah di kantor, hari ini saya hanya ingin ditunjukkan mana lokasi yang menjadi permasalahan ini, mungkin dari yang mengadu bisa langsung ditunjukan dimana lokasinya,” ujar Gufron.
Di tempat yang sama Amirul Mukminin selaku Ketua Gerakan Masyarakat Tolak reklamasi yang merupakan kuasa hukum masyarakat Gersik Putih yang menolak pembangunan tambak garam tersebut, menunjukan lokasi yang menjadi permasalahan yaitu berupa laut.
“Ini pak lokasinya, ini kan jelas-jelas laut yang sudah terbit SHM,” jelas Amirul.
Sampai berita ini diterbitkan permasalahan masih belum tuntas, masyarakat berharap Pemerintah yang mana sebagai pelayan masyarakat turun tangan menyelesaikan polemik yang terjadi di Desa Gresik Putih Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep. (int)