SUMENEP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mendorong optimalisasi pemanfaatan mesin pengolah sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Torbang, Kecamatan Batuan. Fasilitas tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal, baik dalam mengurangi timbunan sampah maupun meningkatkan pendapatan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep, M. Muhri, menegaskan bahwa mesin pengolah sampah jenis Refuse Derived Fuel (RDF) yang dibeli dengan anggaran sekitar Rp2,8 miliar harus dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, keberadaan mesin tersebut tidak hanya bertujuan mengurangi volume sampah, tetapi juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Mesin RDF itu harus dioptimalkan pemanfaatannya. Target PAD yang sudah ditetapkan harus bisa tercapai,” ujarnya, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, pengoperasian mesin perlu dimaksimalkan agar hasil produksi RDF meningkat. Dengan demikian, tujuan awal pengadaan fasilitas tersebut untuk menambah pemasukan daerah dapat terwujud.
“Selain mengurangi timbunan sampah, keberadaan mesin ini juga diharapkan menjadi sumber pendapatan bagi daerah. Karena itu, produksinya harus lebih maksimal,” katanya.
Diketahui, pada tahun ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep dibebani target PAD sebesar Rp198.460.000. Target tersebut berasal dari penjualan produk RDF yang dihasilkan dari pengolahan sampah di TPA Desa Torbang.
Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, menyampaikan optimismenya bahwa target tersebut dapat direalisasikan. Ia menjelaskan bahwa proses produksi RDF masih terus berjalan dan kerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) tetap berlanjut.
“Kami optimistis target Rp198.460.000 tahun ini bisa tercapai dan masuk ke kas daerah,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam satu siklus pengolahan, mesin tersebut mampu memproses sekitar tujuh ton sampah. Dari jumlah itu, sekitar dua ton dapat diolah menjadi produk RDF, sedangkan sisanya berupa residu dan sampah dengan kadar air tinggi.
“Produk RDF yang dihasilkan berasal dari campuran sampah organik dan nonorganik,” jelasnya.
Harga jual RDF sendiri tidak selalu sama karena dipengaruhi kualitas bahan bakar yang dihasilkan, terutama kadar airnya. Dalam kondisi kualitas terbaik, harga jualnya dapat mencapai sekitar Rp400 ribu per ton.
Anwar menambahkan, pengoperasian mesin pengolah sampah tersebut tidak semata-mata untuk mengejar pendapatan daerah. Lebih dari itu, fasilitas tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengurangi penumpukan sampah yang terus bertambah setiap hari di TPA.
“Di samping memberi kontribusi terhadap PAD, pengolahan ini juga penting untuk menekan volume sampah yang masuk ke TPA setiap harinya,” ujarnya.












