BeritaHukrim

Kuasa Hukum Korban KDRT Ungkap Fakta Baru Ajukan Otopsi Dan Dugaan Adanya Pelaku Lain

447
×

Kuasa Hukum Korban KDRT Ungkap Fakta Baru Ajukan Otopsi Dan Dugaan Adanya Pelaku Lain

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 10 31 at 10.30 horz

Sumenep, beritata.com – Kejadiaan tragis kembali terjadi pada 5 Oktober 2024 lalu di Kota Keris Kabupaten Sumenep Madura. Suami berinisial AR (28) tega menganiaya istrinya, NS (27) hingga tewas. Penyebabnya korban menolak saat diajak berhubungan sehingga membuat suaminya kalap.

Diketahui korban atas nama NS (27) asal Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Sedangkan tersangka yang juga suami korban atas nama AR (28) berasal dari Dusun Birampak Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep.

Tragedi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sumenep berakhir tragis hingga korban meninggal dunia. Kasus ini menghebohkan publik setelah laporan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh korban atas dugaan KDRT justru mendapat respons diduga berupa intimidasi agar korban mencabut laporannya.

Kamarullah SH,MH selaku kuasa hukum keluarga besar korban, menyatakan bahwa keluarga besar korban, yang merupakan seorang istri taat, merasa terpukul atas kejadian tersebut.

Diawali dengan upaya dari pihak pelaku mendesak untuk mencabut laporan pada pihak korban, membuat keluarga korban merasa membutuhkan pendampingan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ahmad Madani Putra dan Rekan, turut mendampingi proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berkomitmen untuk mengungkap seluruh kejadian secara menyeluruh agar keadilan bagi korban bisa terwujud. “LBH Ahmad Madani Putra akan mengawal semua proses laporan ini hingga tuntas,” terang Kama panggilan akrabnya yang cukup dikenal sebagai pengacara yang peduli keadilan dengan Pro bono.

Untuk diketahui Pro bono istilah Latin yang berarti “untuk kebaikan publik” atau “for the public good”, merupakan layanan yang diberikan secara sukarela dan tanpa bayaran, biasanya dalam bentuk bantuan hukumDan LBH Ahmad Madani Putra yang beralamat di Jl. Raya Lenteng No.01, Kebunagung, Kec. Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, merupakan satu-satunya Lembaga Bantuan Hukum Daerah yang Terakreditasi di Sumenep.

Disampaikan Kamarullah SH,MH di kediamannya saat ditemuin beritata.com, dikatakan bahwa kejadian yang dialami korban tidak sesederhana seperti yang terlihat di media.

Menurutnya, ada banyak peristiwa penting yang belum terungkap ke publik dan yang mereka yakini sebagai bagian dari upaya intimidasi dari pihak pelaku. “Kejadian ini tidak sesederhana yang terlihat di media. Ada banyak fakta yang belum terungkap,” lanjut Kamarullah. (Rabu, 30 Oktober 2024)

Menurut Kama, korban sempat dijemput oleh pihak keluarga suaminya ke suatu tempat di Lenteng setelah laporan KDRT dibuat. Kejadian ini diduga sebagai upaya untuk menekan korban agar mencabut laporan yang telah diajukan. “Setelah laporan KDRT, korban dijemput dan dibawa ke Lenteng. Ini diduga sebagai upaya intimidasi agar mencabut laporan,” ujar Kamarullah, SH.MH.

Yang lebih tragis, alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, pihak terkait justru membawanya ke sebuah tempat yang tidak layak, sehingga kondisinya semakin memburuk. Saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini pun telah memberikan kesaksian mereka secara lengkap kepada pihak penyidik di Polres Sumenep.

Kama menyebutkan setidaknya ada tiga orang yang diduga terlibat dalam upaya mengintimidasi korban, di samping pelaku utama KDRT tersebut. Ia juga mengungkap bahwa salah satu dari tiga orang tersebut adalah oknum kepala desa. “Minimal ada tiga orang yang terlibat, termasuk seorang oknum kepala desa,” ujar Kama.

Selain itu, Kama menyebutkan bahwa pernyataan dari salah satu oknum Kepala Desa dan keluarga besar pelaku berusaha menutupi kejadian tersebut dengan alasan yang menurutnya tidak logis. Mereka berdalih bahwa luka-luka yang dialami korban disebabkan oleh gigitan serangga, bukan kekerasan.

Namun, menurut Kama, argumen tersebut tidak sesuai dengan kondisi fisik korban yang menunjukkan adanya bekas luka serius yang diduga akibat kekerasan fisik. “Ada yang menyatakan luka korban disebabkan gigitan serangga, tapi kenyataannya luka yang dialami jauh lebih parah dan tidak mungkin hanya karena serangga,” jelas Kama.

Kama menyebutkan bahwa alasan tersebut hanyalah upaya untuk memelintir fakta dan menghindari tuntutan hukum yang sebenarnya. Ia berharap agar penyidik bisa segera melakukan otopsi terhadap jenazah korban untuk memastikan penyebab kematian secara medis.

“Otopsi akan memperlihatkan secara medis penyebab kematian korban. Apakah memang karena kekerasan atau sebab lain. Ini penting untuk mengungkap kebenaran,” jelasnya. Kama berharap proses ini bisa dilakukan secepatnya agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan.

Pihak keluarga besar korban mendesak agar kasus ini dapat ditangani dengan transparan dan menyeluruh. Mereka menginginkan agar para pihak yang terlibat dalam intimidasi maupun kekerasan dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Pastinya PR bagi pihak penyidik Polres Sumenep agar bisa mengungkap secara mendalam atas kasus pembunuhan yang diduga melibatkan beberapa pihak sebagai pelaku pembunuhan.

Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian masyarakat luas. Diharapkan proses hukum yang transparan dan adil dapat mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. (Int).