BeritaHukrim

Kuasa Hukum Perkara Sengketa Lahan Guluk Manjung Pertanyakan Eksekusi di PN Sumenep

314
×

Kuasa Hukum Perkara Sengketa Lahan Guluk Manjung Pertanyakan Eksekusi di PN Sumenep

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 09 02 at 15.39.15
Tim Kuasa hukum H. Fathor Rasyid Ditemui Panitera Muda Perdata PN Sumenep

Sumenep, beritata.com – Sengketa tanah di Desa Guluk Manjung, perbatasan Kecamatan Bluto dan Pragaan, akhirnya memasuki babak baru. Pemilik sah lahan, H. Fathor Rasyid, bersama tim kuasa hukumnya, memasang plakat berisi putusan pengadilan pada Jumat (23/8/2024) sebagai penegasan status hukum kepemilikan.

Tanah tersebut sebelumnya diklaim oleh Abdul Wasik Baidhowi hingga memicu konflik berkepanjangan. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep melalui putusan Nomor 8/PDT/2023/PN.SMP, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 391/PDT/2024/PT.SBY, menegaskan lahan itu sah milik H. Fathor Rasyid.

Kuasa hukum H. Fathor Rasyid, Nadianto, menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Sumenep sejak tahun 2024 dengan nomor registrasi No. 1/pdt.eks/2024/PN SMP.

“Permohonan itu masih ditelaah oleh Ketua PN dan timnya. Setelah proses hukum selesai, bangunan di atas tanah tersebut akan dibongkar dan diratakan menggunakan alat negara,” katanya.

Nadianto menyebut, selama ini di atas tanah sengketa berdiri masjid dan rumah yang dibangun Abdul Wasik. Namun, dengan adanya putusan pengadilan yang menolak klaim Abdul Wasik, kepastian hukum kini sudah jelas.

Meski demikian, proses eksekusi dinilai masih mandek, dan seharus nya putusan tersebut harus segera dilaksanakan untuk mengakhiri konflik, dan memberi kepastian hukum. Tidak ada alasan lainnya untuk tidak melaksanakan eksekusi.

Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Sumenep, Sugiarto, S.H., mengaku pengadilan belum menerima salinan Peninjauan Kembali (PK) beserta titik objek yang harus dieksekusi.

“Pengadilan sampai saat ini belum menerima salinan PK maupun detail objek eksekusi,” ujarnya.

Pemasangan plakat ini diharapkan menjadi tanda akhir dari konflik panjang, sekaligus penegasan bahwa setiap sengketa harus diselesaikan lewat jalur hukum. Keberhasilan H. Fathor Rasyid menempuh jalur hukum juga diharapkan menjadi pelajaran bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap putusan pengadilan.(***)