BeritaHukrim

Lagi-Lagi Bikin Ulah. Ajudan Kajari Sumenep Ditengarai Terima Uang Ringankan Tuntutan

766
×

Lagi-Lagi Bikin Ulah. Ajudan Kajari Sumenep Ditengarai Terima Uang Ringankan Tuntutan

Sebarkan artikel ini

Sumenep, beritata.com – Kejaksaan Negeri Sumenep kembali tercoreng dengan ulah oknum Kejaksaan. Setelah pemberitaan di beberapa media online beberapa saat lalu terkait janji SP3 terhadap tersangka Kasus Korupsi Gedung Dinkes Sumenep.

Kali ini sang ajudan Kepala Kejaksaan (Kajari) Sumenep, Madura Jawa, Timur, bikin ulah lagi. Yanuar Firmansyah, ternyata tidak hanya diduga berani menjanjikan SP3 dengan meminta uang ratusan juta rupiah. Kamis (18/1/2024).

Rupanya, sang ajudan orang nomor satu di lembaga negara penegak hukum di bidang penuntutan wilayah Kabupaten Sumenep ini, diduga juga berani meminta uang dengan iming-iming janji meringankan tuntutan untuk tersangka.

Informasi yang didapat beritata.com terkait Ajudan Kajari Sumenep Yanuar Firmansyah yang akrab dipanggil Yayan diduga meminta uang sebesar delapan belas juta rupiah lebih dengan iming-iming meringankan tuntutan untuk tersangka kasus pencabulan di Pulau Kangean.

“Uang itu langsung ditransfer kepada Yanuar Firmansyah Ajudan Kajari Sumenep,” jelas nara sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Ironisnya permintaan uang dikirim ke rekening pribadi sang ajudan Kajari tersebut, berdasarkan bukti transfer, tertera jelas nama penerima Yanuar Firmansyah dengan nomor rekening 1920XXXX95, BCA.

Ajudan Kajari Sumenep Yanuar Firmansyah yang akrab dipanggil Yayan ketika dikonfirmasi awalnya mengaku tidak ada. Namun, setelah ditunjukkan bukti transfernya berdalih terkait pinjaman modal.

“Gak ada. Itu cuma waktu itu dia pinjam modal ke saya,” dalihnya ketika ditemui di kantor Kejari Sumenep, Rabu (17/1/2024).

Amat disayangkan Kejaksaan Negeri Sumenep yang merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang, dijadikan alat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan pemerasan terhadap para tersangka.

Visi: Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang dibutuhkan masyarakat.

Motto: “Prima dan Terpercaya dalam Penegakan dan Pelayanan Hukum”. Membangun profesionalisme dan moral aparatur yang berintegritas untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Pastinya masyarakat mempertanyakan ‘Motto’ Kejaksaan RI. Bisakah Staff Kejaksaan menjaga marwah yang sudah dipercayakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. (int/red)