Sumenep, beritata.com – Bukan menjadi persoalan yang baru lagi, di Madura produsen rokok tanpa cukai sejak 4 tahun terakhir ini semakin berkembang dan menjamur, tentu prospek pasar yang sangat menjanjikan. Khususnya di Kabupaten Pamekasan dan Sumenep, industri rokok ilegal ini berkembang pesat, sehingga tidak sedikit kita temui puluhan produsen didua Kabupaten yang berdampingan tersebut.
Terlebih diera pandemi Covid-19 dua tahun kemarin, ditengah keterpurukan ekonomi Indonesia kala itu, bagi para produsen rokok ilegal malah menjadi keberkahan secara keuntungan, namun seiring berjalan, berbagai persoalan pun melanda para pelaku yang terlibat dalam sirkulasi peredaran rokok ilegal diberbagai penjuru kota di Indonesia, namun hingga saat ini persoalan tersebut seakan terdegradasi dengan sendirinya, praktik aji mumpung oleh oknum petugas yang memiliki otoritas dipencegahan rokok ilegal pun semakin menggila, dimana nyaris dibeberapa daerah yang mendapati tangkapan rokok ilegal, baik yang dijual dan tengah dikirim kekota tujuan, oknum-oknum tersebut tidak segan untuk melakukan praktik transaksional dengan para pelaku, tentunya dengan nominal yang fantastis.
Hingga saat ini keterlibatan oknum-oknum yang berwenang tersebut pun tengah berlangsung, yaitu seperti praktik becking-membeckingi para produsen rokok ilegal di Madura, untuk terhindar dari jeratan hukum. Bak sindikat jaringan peredaran Narkoba, jaringan peredaran rokok ilegal, tenyata tidak hanya melibatkan oknum-oknum tersebut, beberapa pejabat teras pun terindikasi menjadi becking dari kontruksi peredaran rokok ilegal ini, dimana sosok tersebut menjadi penjamin dan sandaran para pelaku industri rokok ilegal di Madura, untuk terus memproduksi rokok ilegal, dengan skala produksi dalam jumlah banyak, tentunya sosok pejabat teras ini seakan memanfaatkan momentum demi kepentingan politiknya saja.
Dari sepintas penjelasan diatas, sisi negatifnya adalah adanya pembiaran dalam sikap/tindakan yang menyalahi aturan ditengah-tengah negara hukum Indonesia, sehingga berdampak pada adanya kebocoran pendapatan negara dari sektor penerimaan pajak negara cukai tembakau.
Sementara itu sisi positifnya adalah, hasil panen tembakau lebih maksimal, penyerapan tenaga kerja yang semakin bertambah, sehingga industri produksi tembakau hingga produksi rokok ilegal semakin subur.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)