BeritaHukrim

Maling HP Ketakutan! Lawyer Dampingi Korban Laporkan Pencurian HP Ke Polres Sumenep Siap Undang Wartawan Ungkap Ke Publik

4327
×

Maling HP Ketakutan! Lawyer Dampingi Korban Laporkan Pencurian HP Ke Polres Sumenep Siap Undang Wartawan Ungkap Ke Publik

Sebarkan artikel ini
pencuri HP

589Sumenep, beritata.com – Peristiwa pencurian HP di toko kelontong milik Shadiqi pada, 2 Juli 2023 dengan pelaku yang mengendarai motor dinas TNI, semakin memanas dalam pemberitaan media online di dunia maya.

Merasa dirinya tidak puas dan dirasa tidak ada kemajuan atas laporan yang dibuat terdahulu ke sub denpom V/4-3, selanjutnya atas petunjuk kuasa hukumnya Ach.Supyadi, SH,MH pada Kamis, 13 Juli 2023 Shadiqi melaporkan lagi peristiwa pencurian HP miliknya ke Polres Sumenep.

Saat beritata.com mengkonfirmasi hal tersebut pada Ach Supyadi SH,MH, dikatakan, “Kami melaporkan lagi ke Kepolisian Resor Sumenep karena ada informasi dugaan rekayasa jika yang menaiki motor dinas TNI itu adalah orang sipil, padahal kami sudah mengantongi saksi jika yang menaiki motor dinas TNI itu memang oknum TNI sendiri, bahkan tempat dinasnya kami sudah dapat petunjuk dari saksi kami”, jelas Ach.Supyadi, SH,MH. (13/7/23)

Disaat yang sama juga Shadiqipun sempat mengungkapkan isi hatinya pada beritata.com, “sejak peristiwa tersebut saya dan keluarga merasa diperlakukan tidak adil, institusi TNI yang seharusnya melindungi kami sebagai masyarakat kecil, malah sebaliknya membuat teror, intimidasi dan ketakutan pada kami sekeluarga, dengan mendatangkan orang-orang yang berlainan,” ungkap Shadiqi.

“Bahkan ada oknum wartawan dari media tertentu yang ‘seakan suruhan dari orang tertentu’ mendatangi istri saya di toko kami dengan cara mereka pura-pura membeli minuman, mereka menanyakan peristiwa tersebut, tapi mereka memberitakannya tidak sesuai fakta yang kami alami, kenapa mereka tidak tanya pada saya yang mengalaminya secara langsung,” tambahnya.

Kutipan dari Pernyataan Dewan Pers No. 12/PDP/X/2001 tentang Mengatasi Penyalahgunaan Profesi Wartawan ‘Kebebasan pers dan kredibilitas wartawan di Indonesia akhir-akhir ini berada dalam sorotan masyarakat dengan munculnya sejumlah penerbitan liar dan praktek penyalahgunaan profesi wartawan (dikenal dengan istilah “wartawan bodrex”)’.

Dengan tersebarnya berita-berita yang simpang siur terkait peristiwa pencurian HP yang melibatkan kendaran bermotor berplat nomor TNI, Shadiqipun tidak tahan menahan dadanya yang sesak seakan siap-siap meledak, dengan luapan emosi menyatakan, “Saya mengundang wartawan yang mendatangi  toko kami dan bertemu istri saya serta wartawan-wartawan media lain melalui berita di Media ini, saya siap untuk ditanyai dan membeberkan fakta peristiwa yang sebenar-benarnya tanpa saya rekayasa, dan saya mohon jangan terlalu melibatkan istri saya, sebagai suami saya tidak terima jika istri saya dijadikan bahan dalam pemberitaan, apalagi berita yang tidak sesuai fakta,” tegas Shadiqi dengan nada geram.

Selanjutnya Shadiqi merasa dirinya diperlakukan tidak adil dan tidak bisa terima atas kelakuan oknum wartawan tersebut, maka dirinya akan melakukan somasi terhadap media tersebut melalui kuasa hukumnya

SUPYADI SHMHMenurut Ach. Supyadi SH,MH, tindakan oknum wartawan tersebut sangatlah tidak tepat, “sebagai wartawan seharusnya mengedepankan etika dalam menggali informasi dalam suatu peristiwa, dan yang tidak kalah pentingnya wartawan harus paham asas kode etik jurnalistik,”terang Lawyer Single Fighter.

Dalam hal ini Ach.Supyadi, SH,MH dalam membela klien, siap bertarung demi mencari keadilan yang seadil-adilnya demi tegaknya supremasi hukum. Tentunya kita tahu bahwa profesi wartawan jika duduk pada tempatnya merupakan profesi yang sangat mulia, akan tetapi profesi yang mulia ini akan tercederai dengan ditunggangi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu, hingga tidak bisa menjaga netralitas dalam menyajikan berita.(int/red)