Sumenep, beritata.com – Kasus pemalsuan data yang dilakukan mantan Kades Gelaman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Sanrawi berakhir di putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.103 K/Pid./2023, Tanggal 8 Februari 2023, dalam perkara tindak pidana pemalsuan yang melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP.
Ironisnya sampai saat ini Sanrawi yang sudah menyandang status terpidana masih bebas berkeliaran, informasi yang didapat beritata.com dari warga Desa Gelaman Kecamatan Arjasa berinisial (IA) yang juga merupakan aktivis cukup dikenal dikalangan warga masyarakat kepulauan, mengatakan “Bagaimana bisa Sanrawi yaa…sudah dinyatakan bersalah dan terbukti memalsukan pernyataan, masih bebas berkeliaran. Harusnya khan sudah dibui. Saya sebagai aktivis merasa kecewa dan menyayangkan kinerja APH yang membiarkan terpidana dan tidak ditangkap,” kata (IA) pada beritata.com melalui telepon seluler.
Untuk diketahui berdasarkan Putusan PN SUMENEP Nomor 52/ Pid.B/ 2022/ PN Smp,Tanggal 12 Juli 2022, Sanrawi Bin Abdul Lahir di vonis dengan hukuman selama 1 tahun 2 bulan. Merasa tidak terima dengan putusan PN Sumenep, Sanrawi mengajukan Banding dan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Saat beritata.com mengkonfirmasi hal tersebut pada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo SH.MH, dikatakan “Kami sudah bersurat ke Polres Sumenep untuk mohon bantuan penangkapan Sanrawi. Staff Kejaksaan ini khan tidak banyak orangnya dan kami bukan seperti anggota kepolisian yang bisa kemana-mana bawa senjata dalam penangkapan, “ jelas Trimo SH.MH.
“Kami juga berharap bantuan warga masyarakat jika mengetahui keberadaan Sanrawi agar bisa menginformasikan pada aparat kepolisian agar dilakukan penangkapan,” tambah Kajari yang dikenal lembut dan santun pada beritata.com. Rabu, 29/11/2023.
Kajari Sumenep Trimo SH.MH juga mengatakan pada beritata.com, untuk lebih jelasnya diarahkan untuk menemui Kasi Pidum, Hanis Aristya Hermawan SH.MH.
Sejak mantan Kades Gelaman Sanrawi dinonaktifkan dari jabatan Kepala Desa oleh Bupati Fauzi pada 13 September 2022, dan pada saat ini jabatan Kepala Desa Gelaman dipegang PJ Mahfud.
Harapan masyarakat Desa Gelaman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, agar mantan Kades segera ditangkap dan dimasukkan penjara. Hal tersebut agar menjadikan contoh pada calon-calon kepala desa dalam mengikuti pemilihan tidak berbuat melanggar hukum. Kepala Desa harus menjadi suri tauladan bagi warga yang dipimpinnya.
Yang kita tunggu saat ini dari pihak Kepolisian, bagaimana dengan tindak lanjut penangkapan DPO mantan Kades Gelaman, Sanrawi…..??? (int/red)