Sumenep, beritata.com – Mojono (40) warga Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura mendatangi Polres Sumenep menanyakan perihal pelaporan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Budi Harsono mantan Kades Kalianget Barat. Kamis, 3 Oktober 2023
Berdasarkan laporan polisi Polres Sumenep tertanggal 4 Desember 2023 di Polres Sumenep, sebagai korban Mojono merasa ketidakadilan menimpa dirinya.
Hal ini diawali pada 15 Februari 2023 tahun lalu saat Mojono mengurus sertifikat tanah melalui Budi Harsono dan sudah menyerahkan uang sejumlah 26 juta rupiah di rumah Jasuli yang beralamat di dusun Talesek Desa Gapura Barat.
Alhasil sertifikat tanah raib beserta keuangan 26 juta rupiah yang sudah diterimakan pada Budi Harsono mantan Kades tersebut.
Selang beberapa saat merasa dirinya tertipu pada akhirnya melaporkan tindakan Budi Harsono di Polres Sumenep pada akhir tahun lalu tepatnya 4 Desember 2023.
Dari laporan tersebut Budi Harsono ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Juli 2024 Nomor: B/8/VII/2024/Satreskrim, dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 atau pasal 372 KUHP.
Dengan berjalannya waktu Mojono merasa ada sesuatu pada laporan tersebut, sejak ditetapkannya Budi Harsono sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
“Dalam Pasal 378, 372 KUHP, dan Undang-undang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana merupakan delik aduan. Pelaku penipuan dan penggelapan dapat dihukum dengan penjara 4 tahun. Selain itu, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap pelaku sebelum perkara tersebut diputus pengadilan”.
Kekecewaan Mojono memang cukup beralasan dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap pelaku, indikasi anak pelaku yang juga merupakan anggota Polri menjadi dasar kecurigaan Mojono.
“Dasar penahanan penyidik terhadap tersangka penipuan adalah Pasal 20 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik berwenang melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan terhadap tersangka dapat dilakukan dengan mempertimbangkan dua alasan, yaitu alasan objektif dan alasan subyektif. Syarat objektif merujuk pada ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP, sedangkan syarat subjektif merujuk pada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lagi.”
Dalam keterangan persnya Mojono menjelaskan, “Saya kecewa dengan kinerja penyidik Polres Sumenep. Tidak adil rasanya pelaku masih berkeliaran. Disini saya tegaskan agar penyidik Polres Sumenep bisa berlaku adil sesuai prosedur dalam menangani perkara pidana dan tidak pandang bulu,” jelasnya saat ditemui awak media, Kamis 3/10/24.
Disamping mendatangi Polres Sumenep Mojono juga mendatangi Kejaksaan Negeri Sumenep untuk mempertanyakan perkara pidana yang menimpa dirinya.
Harapan Mojono beserta seluruh masyarakat yang sebagai korban tindak pidana dan melaporkan pada Kepolisian bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan perundang-udangan yang berlaku di Republik Indonesia. (red)