Sumenep, beritata.com – Kejadian penganiayaan terjadi di Pengadilan Agama Sumenep saat usai sidang gugatan cerai pada Rabu, 11 September 2024.
Berawal saat pengacara pemohon Torik Aziz yang menggugat cerai istrinya Sri Lutfiana di Pengadilan Agama Sumenep, menghadirkan saksi (pemohon) yang diperkirakan berusia 75 tahun warga desa Gilang Kec. Bluto Kab. Sumenep.
Dalam persidangan saksi dicerca pertanyaan oleh pengacara pemohon Jakfar Faruk SH,MH, dengan begitu semangat saksi menjawab semua pertanyaan tersebut hingga selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan pada pengacara termohon untuk mengajukan pertanyaan pada saksi.
Ironisnya setelah pengacara termohon Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma SE,SH,MH,C.NSP,C.NICP atau Pengacara Alam Goib yang biasa disebut bertanya pada saksi melalui majelis Hakim dan belum sampai pertanyaan pada saksi, saksi secara tiba-tiba jatuh pingsan hingga akhirnya persidangan dihentikan oleh majelis hakim.
Diduga akibat serangan jantung saksi meninggal sesampai di RSUD dr.H.Moh. Anwar Sumenep, kabar tentang meninggalnya saksi didapat usai keluarga saksi balik dari Rumah Sakit.
Akibat tragedi tersebut suasana semakin memanas, penggugat mengamuk dan caci maki yang tidak pantas terlontar ditujukan pada pengacara istrinya, hingga mendatangi pengacara tersebut yang sedang duduk di lobi ruang tunggu Pengadilan Agama.
Dengan emosi Torik Aziz menghampiri pengacara istrinya, sembari mengancam serta tangannya mencengkeram krah baju pengacara hingga mengakibatkan luka.
Memang patut disayangkan pengacara yang memperjuangkan keadilan mendapatkan intimidasi dan penganiayaan dari pihak lawan.
Dirasa hal tersebut mengancam keselamatan dirinya. Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma SE,SH,MH,C.NSP,C.NICP melaporkan pelaku di Polres Sumenep dengan tuduhan pengancaman dan penganiayaan pada hari itu juga.
Akibat kejadian ini Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma SE,SH,MH,C.NSP,C.NICP mengalami shock dan merasa terancam.
Di tempat kejadian perkara memang terlontar kata-kata dari pelaku yang mengatakan “Huh bekna ria. Mara bekna peteke kia bekna. Mara norok satiya. Gara-gara bekna mbana sengkok mate” yang disaksikan pengunjung yang juga ikut mengamankan pelaku penganiayaan.
Saat beritata.com mengkonfirmasi pada Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma SE,SH,MH,C.NSP,C.NICP terkait permasalahan tersebut dikatakan, “Patut disayangkan. Marwah sebagai advodat cedera. Profesi advokat sebatas membela klien dalam mencari keadilan, “ jelas Black panggilan akrabnya yang juga dikenal sebagai pengacara alam goib.
“Terkait kejadian dari mulai meninggalnya saksi pemohon hingga perlakuannya pada kami. Kami akan melakukan upaya hukum agar permasalahan ini bisa terang hingga tidak adanya tuduhan terhadap kami yang dianggap penyebab meninggalnya saksi,” tegasnya.
Secara tegas Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma SE,SH,MH,C.NSP,C.NICP menjelaskan bahwa jalannya persidangan sudah sesuai prosedur, akibat meninggalnya saksi pemohon kemungkinan adanya kondisi kesehatan saksi dan usia yang lanjut.
Kejadian tersebut disaksikan pengunjung yang ada di Pengadilan Agama, jelas menjadi perhatian publik. Dan hal ini menjadi bahan perbincangan masyarakat Sumenep atas tragedi tersebut.
“Kami berharap pihak Kepolisian Sumenep segera menindak pelaku penganiayaan dan pengancaman agar keadilan bisa ditegakkan,” pungkas Black. (red)