Sumenep,Beritata.com – Kasus penganiayaan yang dialami AA (40) warga asli Dusun Palalang, Desa Waru Barat Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, seakan ditelan bumi.
Kasus penganiayaan ini sebenarnya sudah lama terjadi dan polisi sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Hal tersebut dibuktikan dengan laporan polisi TBL/B/156/VI/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Kamis, 30 Juni 2022.
Korban atas nama AA ini mengaku jika dirinya mengalami penganiayaan di Jalan Merpati, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, pada bulan 2022 lalu.
Sesuai bukti LP yang dimiliki AA tersebut, terlapor MF merupakan warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep yang dilaporkan AA ke Mapolres Sumenep setelah terjadi penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan ini sudah terjadi pada 30 Juni 2022 lalu. Namun, hingga kini polisi belum menjemput terlapor dan membuat kasus tersebut seolah jalan di tempat.
Tersebut bunyi pasal KUHP Pidana tentang penganiayaan”Telah memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) atau pasal 335 KUH Pidana”.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.11 WIB itu mengakibatkan AA mengalami luka lebam dibagian perut sebelah kanan.
Kronologi kejadian, berawal pelapor AA yang berprofesi sebagai kuli bangunan, pada hari Rabu, 29 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB sewaktu pelapor berada di tokonya (Bangkal-Sumenep) didatangi oleh saudara K yang meminta tolong kepada pelapor untuk membersihkan rumput di tanah milik K di Desa Pamolokan, hanya saja saat itu pelapor AA tidak sempat membersihkan rumput di tanah milik K dan dijanjikan keesokan harinya.
Keesokan harinya pada hari Kamis, 30 juni 2022 sekira pukul 11.30 WIB, pelapor janjian dengan saudara K di Desa Pamolokan, tepat di tanah milik K. Lalu pelapor bersama rekannya H datang ke lokasi.
Sesampainya di lokasi, para tukang alias pekerja diantaranya R, NA dan H langsung membersihkan rumput di tanah milik K.
Namun sekitar pukul 12.00 WIB, tiba-tiba banyak batu berterbangan yang diduga dilempar oleh MF selaku terlapor dengan sengaja kepada AA dan para pekerja.
Sontak saja, aktivitas membersihkan rumput di tanah milik K pun terhenti. Sebab dari insiden itu, pelapor AA merasa ketakutan hingga melaporkannya ke polisi.
Sekedar informasi, tanah tersebut diduga sudah menjadi sengketa antara MF dengan K.
Hanya saja, MF tidak ingin tanahnya tersebut dikuasai oleh K, dengan alasan telah memiliki sertifikat tanah yang sah.
Padahal, kenyataannya pemilik sah atas hak kepemilikan tanah tersebut adalah milik K. Dugaan sementara, MF hendak mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya. Dari sinilah, akar permasalahan hingga timbul kasus penganiayaan.
K yang merupakan pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum, mendapingi AA melakukan pelaporan ke Mapolres Sumenep dimana juga bertindak sebagai kuasa hukum AA.
Keterangan yang didapat dari K selaku kuasa hukum AA mengatakan,”Sejak pelaporan yang dibuktikan dengan bukti LP TBL/B/156/VI/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Kamis, 30 Juni 2022 sudah menetapkan status terlapor MF sebagai tersangka, bahkan saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” jelas K
“Anehnya penyidik kepolisian sampai saat ini belum juga menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah Tahap 2. Dan saat saya tanyakan pada JPU yang menangani perkara ini, JPU mengatakan telah mengirimkan surat P21A yang intinya mempertanyakan tanggungjawab penyidik kepolisian atas pelimpahan tahap 2 tersebut,” tambah K
Untuk diketahui diatur dalam ketentuan Pasal 110 KUHAP menyebutkan bahwa:
Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
Penyidikan dianggap selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Sampai berita ini diturunkan kejelasan atas kasus penganiayaan ini patut dipertanyakan. (red/int)