Sumenep, beritata.com – Siapa tidak mengenal Achmad Supyadi sang Lawyer Single Fighter yang selalu membela keadilan.
Dalam konferensi persnya pengacara Achmad Supyadi SH, MH didampingi Mat Saleh (korban) dan Nor Hasanah (anak korban), sebagai kuasa hukumnya dan dengan mengatas namakan kliennya dikatakan, menurutnya layak pelaku penganiayaan terhadap kliennya tersebut ditahan.
Dijelaskan dalam konferensi pers tersebut, “sesuai pasal 351 juncto pasal 170 yang ancamannya di atas 5 tahun dan tentunya sudah memenuhi unsur pasal 21 KUHAP serta untuk memenuhi rasa keadilan terhadap kliennya maka kami sebagai kuasa hukum Pelapor berharap dilakukan penahanan terhadap Terlapor. Dimana pelaporan atas kejadian tersebut yaitu tanggal 6 Juli 2023”, jelas Supyadi.
Kronologi kejadian tersebut bermula dari saat Mat Saleh (korban) pada Kamis 6 juli 2023 sekitar pukul 18.30 wib, melintas dengan motornya pada jalan yang baru disemen di jalan PUD dusun Ceccek Desa Prenduan Kec. Pragaan Kab. Sumenep. Pada saat melintas Korban ditegur dengan kata-kata kasar oleh Wasik. Tidak terima dengan kata-kata kasar tersebut korban berhenti.
Selanjutnya diawali dengan perang mulut antara Mat Saleh dengan Wasik, pada akhirnya Wasik memukul Mat Saleh dengan kayu, hingga mengalami luka saat menangkis kayu yang diayunkan Wasik pada korban.
Rupanya kejadian tersebut tidak hanya Wasik saja yang menganiaya korban, berlanjut dengan datangnya Moh Hosen yang ikut dan bersama-sama melakukan penganiayaan dengan mengeroyok korban dan terjadilah pemukulan lagi oleh Moh Hosen.
Dengan menggunakan sebatang kayu Moh Hosen memukul kepala korban, dari pemukulan yang begitu telak mengenai bagian kepala membuat korban jatuh tumbang di tanah. Dan akibat pemukulan tersebut didapati luka di bagian kepala yang robek dan beberapa di bagian tubuh akibat penganiayaan 2 orang yang tidak mempunyai rasa kemanusian.
Penganiayaan dengan pengeroyokan tersebut berakhir saat kedatangan 2 orang yaitu Subairi dan Nur Hasan yang melerai penganiayaan tersebut, yang pada akhirnya di bawalah korban penganiayaan ke Puskesmas Prenduan.
Mendengar orang tuanya berada di Puskesmas akibat penganiayaan, anak perempuan korban Nor Hasanah tidak terima hingga pada akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prenduan pada tanggal yang sama.
Sangatlah jelas dan gamblang dari hasil laporan bahwa terjadi penganiayaan dengan pengeroyokan atas seseorang serta mengakibatkan luka yang serius layak dijebloskan dibalik jeruji besi.
Penahanan terhadap pelaku bisa dilakukan jika kita mengacu pada penerapan pasal 170 dimana ancaman hukuman diatas 5 tahun dan sudah memenuhi unsur pasal 21 KUHAP. “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
Perlu diketahui dalam memberi tahu ataupun memberi peringatan pada seseorang memang tidak selayaknya diucapkan dengan kata-kata yang kasar hingga menimbulkan perselisihan paham dan mengakibatkan jatuhnya korban.(int/red)