BeritaBisnisEkonomi

Pelatihan Deteksi Keaslian Uang Emisi Baru 2023, Bank Indonesia Gandeng BPRS Bhakti Sumekar

547
×

Pelatihan Deteksi Keaslian Uang Emisi Baru 2023, Bank Indonesia Gandeng BPRS Bhakti Sumekar

Sebarkan artikel ini
UANG BARU 1

Sumenep, beritata.com – Maraknya peredaran uang palsu hingga kini, membuat Bank Indonesia wilayah Jawa Timur terus melakukan langkah memberantas peredaran uang palsu. Bank Indonesia (BI) menggandeng BPRS Bhakti Sumekar menggelar pelatihan deteksi keaslian uang dan pengenalan uang emisi baru tahun 2023, di Hotel C1. Kamis (6 Juli 2023).

Kegiatan tersebut diikuti seluruh Front Liner Teler dan CS di seluruh jaringan kantor BPRS Bhakti Sumekar sebagai peserta, sementara pemateri dari BI Jawa Timur.

Dalam penyampaiannya, administrator BI Jawa Timur Ricky Yusuf mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting untuk menambah wawasan dan penguatan literasi keuangan.

“Kami gandeng Bank BPRS Bhakti Sumekar agar bisa membantu mensosialisasikan kepada masyarakat Sumenep, baik daratan maupun kepulauan,” kata Ricky Yusuf.

Bersama BI Jawa Timur BPRS Bhakti Sumekar Deteksi Keaslian Uang dan Pengenalan Uang Emisi BaruMenurutnya, mencintai rupiah adalah sebuah keharusan bagi masyarakat Indonesia. Sebab, makna rupiah jauh lebih luas. Cinta, bangga dan paham rupiah dapat dilakukan dengan 5 cara, yaitu jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, apalagi sampai di steples.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BPRS Bhakti Sumekar Hairil Fajar menyampaikan banyak terimakasih kepada Bank Indonesia (BI) Jawa Timur yang telah memberikan banyak wawasan dan pengetahuan akan cinta, bangga, dan paham rupiah.

Dia berharap, dengan kegiatan tersebut karyawan seluruh jaringan kantor Bank BPRS Bhakti Sumekar lebih mudah mendeteksi uang asli atau palsu serta uang emisi baru tahun 2023.

 “Kegiatan ini sangat membantu kita semua termasuk masyarakat di Madura untuk mengetahui dan membedakan antara uang asli atau palsu serta cinta, bangga dan paham rupiah,” pungkasnya.

Untuk temuan sebaran uang palsu, rata-rata pecahan uang Rp 50.000 dan Rp 100.000, mengingat pecahan uang tersebut merupakan nominal pecahan terbesar.

Untuk diketahui, ancaman orang yang mengedarkan uang palsu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menurut pasal 245 KUHP, orang yang memalsukan Rupiah dan menggunakannya atau mengedarkanya diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dan, beberapa hukuman pengedar uang palsu sesuai undang-undang yakni memalsukan uang Rupiah dimana hukuman bagi pembuat uang palsu dalam UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selanjutnya, menyimpan Uang Rupiah Palsu dimana bagi orang yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2011.

Serta, mengedarkan Uang Palsu atau membelanjakan uang palsu bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar.

Kemudian ekspor atau impor uang palsu. Bagi orang yang membawa uang palsu masuk ke Indonesia atau ke luar negeri diancam dengan hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp100 miliar. Peraturan ini termaktub dalam Pasal 36 Ayat 5 UU Nomor 7 tahun 2011. (red)