Berita

PEMKAB SUMENEP MELALUI DINSOS MELAKUKAN PENGUMPULAN ZAKAT FITRAH

169
×

PEMKAB SUMENEP MELALUI DINSOS MELAKUKAN PENGUMPULAN ZAKAT FITRAH

Sebarkan artikel ini
IMG 20230411 WA0010

Pengumpulan Zakat Fitrah 1444 H, Dinsos P3A Sumenep Dzulkarnain, 39 Ribu Setiap ASN

Sesuai Keputusan Bupati Sumenep, saat bulan Ramadhan 1444H/2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Sosial P3A Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, diperintahkan untuk melakukan pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah ASN dilakukan Pemkab setempat.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep Drs. Achmad Dzulkarnain menyampaikan bahwa kegiatan pengumpulan zakat sudah dilakukan setiap tahun di bulan Ramadhan.

“Untuk pengumpulan zakat fitrah ASN dikumpulkan di masing-masing OPD.”

Menurut Dzulkarnain, besaran zakat fitrah untuk ASN tahun ini sebesar Rp 39.000,00 dan kalau besar 3 Kilogram.

Sementara untuk batas akhir pengumpulan zakat fitrah, direncanakan tanggal 12 April 2023 besok.

Dzulkarnain menambahkan, sedangkan untuk pendistribusian zakat fitrah ASN kepada masyarakat direncanakan pada tanggal 17 April 2023 mendekati Hari Raya Idhul Fitri di Gedung KORPRI Sumenep.