BeritaHukrim

Pengacara Fathor Rasyid Action Lakukan Jumpa Pers di Lahan Sengketa

472
×

Pengacara Fathor Rasyid Action Lakukan Jumpa Pers di Lahan Sengketa

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 08 23 at 11.06.52

Sumenep,beritata.com – Perseteruan kepemilikan lahan milik H.Fathor Rasyid yang diklaim oleh KRS Abdul Wasik Baidawi akhirnya menemui titik terang, setelah dimenangkan H.Fafhor Rasyid di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan PT.No.391/PDT/2024/PT.SBY.

Kuasa hukum H.Fathor Rasyid, Nadianto, SH dan Ibnu Hajar, SH menjelaskan pada awak media dilokasi sengketa desa Guluk Manjung Kec. Bluto Kab. Sumenep.

“Kami ajak rekan-rekan media ke lokasi sengketa agar mengetahui bahwa klien kami H.Fathor Rasyid yang selama ini menjadi korban ketidak adilan secara hukum. Ketidak adilan tersebut nampak pada perkara gugatan perdata atas kepemilikan lahan maupun perkara pidana yang hingga saat ini masih dalam penanganan Polres Sumenep,” jelas Nadianto,SH

Dalam perkara gugatan melawan hukum di Pengadilan Tinngi Surabaya, dimenangkan H.Fathor Rasyid, sementara isi dari putusan tersebut yaitu :

   *  Menyatakan Penggugat (KRS Abdul Wasik Baidawi)  Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

   *  Menyatakan Tanah yang Dibangun pagar dan segala bangunan oleh KRS Abdul Waris Baidawi adala milik dari Tergugat H. Fathor Rasyid

“Untuk selanjutnya kami sudah melakukan upaya eksekusi melalui Pengadilan agar perkara klien kami bisa segera terselesaikan,” tambahnya

Dua orang pengacara muda Nadianto, SH dan Ibnu Hajar, SH yang malang melintang di dunia hukum, untuk menegakkan rasa keadilan bagi masyarakat, memang patut di apresiasi.(***)