BeritaHukrim

Pengembang Perum Bima Regency Nakal Fasum Jalan dijual Resahkan Warga

74
×

Pengembang Perum Bima Regency Nakal Fasum Jalan dijual Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
PERKIMHUB SUMENEP
Sidak Tim Disperkimhub Kabupaten Sumenep

Sumenep, beritata.com – Warga perumahan Bima Regency, Desa Marengan Daya, Sumenep, Jawa Timur resah dengan kondisi di lingkungan mereka. Sebab 3 akses jalan yang selama ini mereka lalui, segera ditutup lantaran tanahnya dijual pengembang.

Ketua RT 16 RW 3 Desa Marengan Daya Anwar Rasyidi mengatakan, pihaknya mengaku heran karena hingga saat ini belum ada solusi dari pengembang perumahan.

“Warga rata-rata sudah tinggal disini selama 5 tahun, tapi kami belum punya jalan. Kalau sesuai rencana awal, harusnya ada jalan utama dari blok A ke blok E. Tapi belum dibangun sampai sekarang,” terangnya, Rabu (26/2/2026).

Bahkan salah satu warga perumahan mengatakan,”Jika pengembang menutup akses jalan kami akan melaporkan tindakan tersebut ke Kepolisian”, tuturnya.

Sangat jelas dalam aturan “tindakan pengembang perumahan menjual fasilitas umum (fasum) berupa jalan, saluran air, atau ruang terbuka hijau secara sepihak adalah tindakan yang bisa dipidana dan melanggar hukum di Indonesia”.

Pengembang yang menjual atau mengalihfungsikan jalan perumahan dapat dikenakan:

* Pidana Penjara: Berdasarkan Pasal 154 UU No. 1 Tahun 2011, setiap orang yang menjual satuan lingkungan perumahan yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya (termasuk fasum) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

* Denda: Denda maksimal mencapai Rp5 miliar.

* Penipuan/Penggelapan: Jika pengembang membohongi konsumen (misal: menjanjikan jalan umum lalu menjualnya), mereka dapat dijerat penipuan Pasal 492 KUHP Baru dan penggelapan Pasal 486 KUHP Baru,.

* Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha dan bongkar paksa, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Tim monitoring Disperkimhub Sumenep yang menerima aduan warga langsung turun ke lokasi. Benar saja, sesuai dengan dokumen yang diajukan dalam form pembangunan perumahan, ditemukan banyak kesalahan teknis dan pelanggaran.

“Memang ditemukan adanya lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Ada juga kelalaian pengembang yang bahkan tidak membuat sanitasi di setiap blok perumahan. Semuanya masih kami himpunan,” kata Novi, salah seorang tim Disperkimhub Sumenep di lokasi.

Terpisah, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo juga mengaku heran dengan tindakan nakal pengembang perumahan di Kabupaten Sumenep. Secara tegas, orang nomor satu di Sumenep ini menginstruksikan jajarannya segera menindaklanjuti temuan ini.

“Intinya kami pemerintah daerah berharap seluruh pelaksana pembangunan perumahan tidak abai dalam memenuhi hak dasar warga. Apalagi ini rumah subsidi yang regulasinya juga sudah ditentukan pemerintah pusat. Jadi kalau tidak ada jalan masuk, selokan tidak ada, bahkan masjid yang dijanjikan tidak dibangun, harus kita ingatkan,” tegas Bupati Fauzi, Rabu (26/2/2026).

Dalam waktu dekat, Disperkimhub Sumenep akan memanggil pemilik perusahaan yang membangun perumahan Bima Regency.

“Ini kantor pemasarannya tutup, karyawannya gak ada. Jadi nanti akan panggil langsung ke kantor untuk mengklarifikasi hal ini,” imbuh tim Disperkimhub Sumenep Novi.(int)