BeritaHukrim

Penyidik Satreskrim Polres Sumenep Tindaklanjuti Kasus Dugaan Klinik Abal-Abal Setelah 3 Tahun Mandek

85
×

Penyidik Satreskrim Polres Sumenep Tindaklanjuti Kasus Dugaan Klinik Abal-Abal Setelah 3 Tahun Mandek

Sebarkan artikel ini
IMG 20241114 230603 1536x863 1

Sumenep, beritata.com – Penyelidikan terhadap SA Beauty Clinic dan Academy di Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, yang diduga beroperasi tanpa dokumen izin operasional resmi kini mencuat kembali.

Pelapor David Jauzi menyampaikan pada media bahwa dirinya melaporkan klinik yang diduga tidak berizin alias abal-abal pada tahun 2023.

Kali ini dirinya mendesak penyidik Satreskrim Polres Sumenep agar segera menetapkan tersangka atas kasus yang dilaporkannya.

“Saat kami datangi penyidik yang menangani kasus ini, katanya sudah naik sidik, cukup sudah rasanya kami bersabar selama 3 tahun ini,” ujar David Jauzi selaku pelapor pada media beritata.com. Senin, 9/3/2026.

Pada penyidik David menyatakan agar penyidik tidak perlu ragu lagi untuk menetapkan tersangka terhadap pemilik SA Beauty Clinic dan Academy yang sudah jelas-jelas melanggar Permenkes Nomor 9 Tahun 2014 tentang klinik.

Seperti kita ketahui praktek kecantikan ilegal tersebar hampir diseluruh wilayah Indonesia. Lewat penawaran harga terjangkau dan instan, perempuan yang ingin memiliki paras dan tubuh lebih menawan diperdaya, betapa serampangannya praktek kecantikan ilegal dalam melayani konsumen.

Selama ini korban dari praktek kecantikan ilegal merentang, dari kalangan masyarakat atas hingga bawah.

Saat media mengkonfirmasi kasus SA Beauty Clinic dan Academy pada Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep dikatakan, “Kami akan mempelajari dan menindak lanjuti kasus tersebut. Karena saat pelaporan pada 2023 saya masih belum menjabat sebagai Kanit Pidsus,”ujarnya pada media kami.

Di Jakarta pada tahun 2024 Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap alat dan produk kecantikan yang digunakan klinik kecantikan abal-abal Ria Beauty tidak memiliki izin. Produk-produk kecantikan di klinik ilegal itu dipasok dari Korea dan Jerman.

Ria ditangkap setelah melakukan praktik kepada 7 pasiennya di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu, 1 Desember 2024 . Ia memiliki klinik yang berdomisili di Malang, Jawa Timur, tetapi membuka praktik di hotel setelah promosi melalui akun Instagramnya.

Ria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, dia dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(red)