BeritaPemerintahan

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tuntas BP2D DPRD Sumenep Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda

211
×

Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tuntas BP2D DPRD Sumenep Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda

Sebarkan artikel ini
Abd. Rahman
Abd. Rahman, juru bicara BP2D

Sumenep, beritata.com – DPRD Kabupaten Sumenep melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (2/06/2026).

Abd. Rahman, juru bicara BP2D, menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari prinsip otonomi. Menurutnya, sebagai daerah otonom, Sumenep memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, kata Rahman, adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak daerah dan retribusi dianggap sebagai sumber PAD strategis yang mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Raperda yang dibahas ini merupakan tindak lanjut dari surat evaluasi Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13/2052/Keuda. Surat tersebut mewajibkan Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

Perubahan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi.

Rahman menyampaikan bahwa BP2D telah menelaah usulan perubahan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mereka juga mencermati dinamika realisasi PAD selama ini untuk memastikan revisi yang diajukan mampu menjawab kebutuhan aktual di lapangan.

“Dengan perubahan Perda ini, kami berharap akan ada peningkatan dalam penerimaan pajak dan retribusi, yang nantinya berdampak langsung pada peningkatan layanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Rahman.

Langkah ini dinilai penting sebagai bagian dari penyempurnaan sistem pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah agar lebih adil, transparan, serta memberikan kepastian hukum.

Dengan revisi aturan pajak ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal dalam jangka panjang. Targetnya adalah menciptakan sistem keuangan daerah yang sehat dan berkelanjutan.(int)