Berita

Perdana, PN Sumenep Vonis Kurir Sabu 2Kg Hukuman Seumur Hidup

148
×

Perdana, PN Sumenep Vonis Kurir Sabu 2Kg Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
868B19A3 7309 40B0 943E D03A4880DA97

Sumenep,beritata.com,- Proses penegakan hukum diruangan meja hijau Pengadilan Negeri Sumenep Madura digemparkan dengan vonis fantastis terhadap terdakwa sindikat peredaran Narkotika lintas provinsi.

Ketiga terdakwa itu adalah Farhat, Ainul Muttaqin yang merupakan asal kabupaten Bangkalan, dengan berkas nomor perkara 288/Pid.Sus/2022/PN Smp, dan Abdul Wafur alias Gafur yang merupakan asal Sidoarjo dengan berkas nomor perkara 287/Pid.Sus/2022/PN Smp. Karena dalam kasus ini di split menjadi dua berkas.

“ persidangan tersebut digelar dengan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Arie Andhika Adikresna, yang memvonis abdul gafur dengan vonis bebas, yang sebelumnya dituntut hukuman penjara 15 tahun, lantaran terbukti tidak mengetahui muatan yang dimuatnya “, jelas M Arif Fatoni, humas Pengadilan Negeri Sumenep.

Arif juga menambahkan bahwa dua terdakwa lainnya, yaitu Farhat dan Ainul Yakin, disidang dengan risalah yang berbeda, dimana menurutnya hasil putusannya pun berbeda, yaitu terdakwa farhat dengan fakta-fakta persidangan yang awalnya dituntut oleh JOU dengan hukuman sekama 2 tahun, akhirnya divonis seumur hidup, lantaran Farhat terbukti menjadi kepanjangtanganan pemilik narkoba yang mengendalikan dari balik jeruji besi di rutan Lampung, yang merupakan tahanan narkotika dan kakak kandung dari terdakwa Farhat, dan terdakwa Ainul Yakin divonis hukuman penjara selama 11 tahun, dari penuntututan 20 tahun, karena terbukti mengetahui membawa barang haram tersebut untuk diantar ke pembelinya di Kabupaten Sumenep, dengan mengakui mengharap imbalan dalam pengantaran Sabu seberat 2 Kg tersebut.

“ fakta persidangan membuktikan bahwa kedua terdakwa layak untuk divonis sesuai dengan perannya, dan ini persidangan perdana dengan putusan seumur hidup, yaitu persidangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andhika Adikresna “, pungkasnya.

Sebelumnya terkait kasus peredaran Narkoba lintas Provinsi tersebut, BNN Kabupaten Sumenep berhasil menyergap sebuah unit mobil beserta 2 Kg Sabu dan 3 pelaku kurir Narkoba ketika tiba di Kabupaten Sumenep, barang haram tersebut dikemas dengan kemasan plastik yang bertuliskan bahasa cina, yang menyebutkan bahwa bungkusan tersebut adalah teh Cina.

Usai dilakukan penyidikan, Sabu seberat 2 Kg tersebut dikendalikan oleh seorang napi Narkoba di Lapas Kota Lampung, yang mengintruksikan adik kandung sendiri untuk mengambilnya di Kabupaten Pasuruan dan diantar ke pembelinya yang berada di Kabupaten Sumenep, namun akhirnya digagalkan sebelum diterima sipembeli.(fif)