BeritaPemerintahan

Peredaran Rokok Ilegal Marak, Satpol PP Lakukan Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok

621
×

Peredaran Rokok Ilegal Marak, Satpol PP Lakukan Sosialisasi Ketentuan Cukai Rokok

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 09 04 at 08.50.49

Sumenep, beritata.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Bersama Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menggelar Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok di Baghraf Hotel. Sabtu, 26/08/2023.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 25 peserta pedagang eceran.

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin, saat menjadi narasumber dalam Forum tatap muka mengatakan, peredaran rokok ilegal di Sumenep fluktuatif.

Namun peredaran rokok tanpa pita cukai cenderung naik saat memasuki musim tembakau,” katanya.

Menurut dia, banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal.

“Selain musim tembakau, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah,” tukas Zainul.

Oleh karenanya, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir maraknya peredaran rokok ilegal.

Untuk Madura, Bea dan Cukai sudah melakukan berbagai usaha untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, juga penegak hukum yang lain,” tuturnya.

Bea dan Cukai  Madura akan terus  berkomitmen melakukan langkah-langkah terstruktur bekerja sama dengan berbagai pihak untuk berupaya seoptimal mungkin mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura maupun di Sumenep.

“Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT,” tegas dia.

Pada kesempatan yang sama,  Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021.

Di dalam PMK tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT tersebut diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan-kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan,” ucapnya.

Kasatpol PP menjelaskan, ada 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Dengan menghadirkan peserta minimal 25 orang, dan maksimal 100 orang.

“Jadi untuk sosialisasi tatap muka kali ini kami menghadirkan peserta sebanyak 25 orang,” tandas Kasatpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy.(int)