SUMENEP — Dugaan penggelapan dana sebesar Rp35 juta dilaporkan ke Polres Sumenep dan kini dalam tahap penyelidikan. Seorang pria berinisial AK, warga Jalan Raya Asta Yusuf, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, dilaporkan oleh Hasanin Tamin (59) atas dugaan penguasaan dana yang disebut tidak sampai kepada pihak yang dituju.
Laporan tersebut tercatat pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB dengan Nomor: LP/B/63/III/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Hasanin, warga Koja, Jakarta Utara, yang juga berdomisili di Desa Gapurana, Pulau Talango, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari pembayaran utang kepada seorang perempuan bernama Nurjannah.
Menurut Hasanin, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, ia mentransfer dana sebesar Rp35 juta melalui rekening Bank BCA atas nama AK, sesuai arahan yang diterimanya.
Namun, beberapa waktu kemudian, Nurjannah menghubunginya dan menyatakan bahwa dana tersebut tidak pernah diterima.
“Dana sudah saya transfer sesuai petunjuk, tetapi penerima menyatakan belum menerima uang tersebut,” ujar Hasanin dalam laporannya.
Merasa dirugikan atas kejadian itu, Hasanin memilih menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polres Sumenep.
Perkara ini mengarah pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penggunaan rekening pihak ketiga dalam transaksi pembayaran menjadi salah satu fokus utama dalam penyelidikan.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait aliran dana, peran masing-masing pihak, serta hubungan hukum antara pelapor, pihak yang disebut sebagai penerima utang, dan pemilik rekening.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi non-tunai, khususnya apabila pembayaran dilakukan melalui rekening yang bukan atas nama penerima langsung.












