Sumenep, beritata.com – Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial J (41) yang 5 kali memerkosa siswi berinisial T (13) divonis penjara 17 tahun oleh PN Sumenep. Pemerkosaan oleh Kepsek J ini direstui ibu korban berinisial E (41) yang ternyata juga guru ASN dan diketahui memiliki hubungan perselingkuhan dengan terdakwa.
Kuasa hukum korban melihat bahwa putusan tersebut telah membuktikan bahwa terdakwa terbukti berbuat salah. Dan dengan putusan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk korban. Korban di dampingi oleh 17 pengacara dari kantor LBH Achmad Madani Putra dan rekan.
Dalam agenda persidangan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, “Menyatakan terdakwa (J) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya,” kata Hakim Ketua, Jetha Tri Dharmawan dalam sidang putusan di PN Sumenep, Selasa (17/12/2024).
Hakim Jetha menjatuhkan vonis pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa J. Selain itu, hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp 100 juta terhadap yang bersangkutan.
Dalam penjelasan pengacara korban dari kantor LBH Achmad Madani Putra dan rekan, dikatakan Keluarga korban sangat mengecam tindakan terdakwa karena tidak hanya satu kali melainkan sebanyak 5 kali. Di Sumenep 2 kali di hotel Surabaya sebanyak 3 kali. Perbuatan terdakwa dengan sepengetahuan ibu korban anak yang saat ini juga ditahan dijadikan tersangka dan akan di sidang pada tgl 23 desember 2024.
“Terdakwa sengaja melakukan perbuatannya dengan sadar dan berencana terbukti bahwa terdakwa juga sempat memaksa korban anak untuk minum obat pil KB agar tidak hamil korban ,”papar pengacara korban.
“Sekalipun ada banding dari terdakwa ke pengadilan tinggi Surabaya, kuasa korban akan terus mengawal dengan target putusan lebih tinggi dari tuntutan jaksa 17 tahun dan putusan PN 17 tahun. Karena secara teori hakim pengadilan tinggi bisa menambah lamanya pidana penjara apabila terbukti dan tidak ada alasan pemaaf. Tuntutan kami tetep 20 tahun pidana penjara untuk korban dan ibu korban Anak. Kami optimis di PT dari 17 tahun naik ke 20 tahun.
Pelaku guru sekaligus kepala sekolah dan disekolah terdakwa itu dikenal dengan sekolah ramah anak tapi terdakwa sebagai kepala sekolah justru berbuat demikian. Maka harus diperberat dengan sebart sebartnya,”jelasnya
“Selanjutnya dengan putusan ini kami minta kepada Bupati Sumenep Cq Badan Kepegawaian Kab Sumenep untuk memberhentikan Terpidana karena telah terbukti, pertama melakukan cabul, kedua terpidana telah hidup bersama wanita lain yang terikat penikahan sah dan jausa PNS dan selingkuh nya juga PNS,”tutup katanya. (Int)