Sumenep, beritata.com – Pesta Joget yang dilakukan Anggota Dewan Sumenep di atas kapal, masih menyisakan luka mendalam pada hati masyarakat Sumenep. Kritikan pedas hingga unjuk rasa di gedung dewan seakan masih tidak menyadarkan anggota dewan dari etika dan moral.
Badan Kehomatan (BK) DPRD Sumenep sempat merespon tingkah laku anggota dewan, disaat aksi massa terjadi beberapa waktu yang lalu. Akan tetapi apa boleh dikata, ternyata kelanjutan kasus etika dan moral anggota dewan oleh BK DPRD Sumenep, terkait sanksi pada mereka tidak dilakukan.
Ketua BK Samioedin menyampaikan pada awak media, “Kami sudah melakukan kajian, dan tuntutan aksi unjuk rasa masyarakat beberapa waktu yang lalu pun, akhirnya kami tidak dapat berbuat banyak, sehingga kami (Badan Kehormatan), hanya bisa melimpahkannya ke fraksi atau partai politiknya masing-masing, terkait sanksi dan hal lainnya,” ungkap Ketua BK DPRD Sumenep.
Samioedin juga menerangkan bahwa pada akhirnya Badan Kehormatan DPRD hanya bisa melimpahkan persoalan etika dan moral tersebut ke fraksi atau partai politiknya per anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus PDAM tersebut.
Dengan alasan persoalan etika dan moral anggota dewan pastinya pada setiap parpol memiliki kode etik dan AD/ART dan dalam penanganannya lebih tepat.
Pernyataan Ketua BK DPRD Sumenep tersebut, patut dipertanyakan, bagaimana tidak ‘Tugas Badan Kehormatan adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD’.
Sudah seharusnya BK DPRD dalam menjatuhkan sanksi jika pelanggaran ringan, sanksi yang diberikan adalah teguran lisan atau teguran tertulis dan jika pelanggaran sedang sanksinya pemindahan dari alat kelengkapan, kalau menjabat pimpinan alat kelengkapan segera diberhentikan, sedangkan jika pelanggaran berat maka sanksi pemberhentian tetap atau sementara.
Melepas dan melimpahkan perkara yang seharusnya ditangani BK sangatlah kentara, seakan terjadi perselingkuhan antara BK dengan anggota dewan, sampai-sampai menjatukan sanksi saja tidak berani.
Martabat, kehormatan, citra serta kredibilitas DPRD Sumenep saat ini dipertaruhkan. Dengan mereka para anggota dewan yang merasa terhormat bisa berbuat seenaknya tanpa berpikir, bagaimana mereka bisa duduk di kursi dewan.
Berikut daftar anggota Pansus I DPRD Sumenep, soal Raperda penyertaan modal PDAM, di Perumda Kota Makassar : Dul Siam (ketua Pansus) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Irwan Hayat – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) M Muhri – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Achmadi Jazuli – Partai Demokrat Juhari – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Melly Sufianti – Partai Hanura Achmad Zainur Rahman – Partai Demokrat Achmad Suwaifi Qayyum – Partai Gerindra Syaiful Bari – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Gunaifi Syarif Arrodhy – Partai Amanat Nasional (PAN) Musahwi – Partai Amanat Nasional (PAN) Jufriyanto – Partai Gerindra.
Kritikan tersebut pun terlontar dari kalangan akademisi, seperti Rektor Uniba Madura, Prof Rachmad Hidayat, yang menerangkan bahwa persoalan moral tersebut harus diproses dengan maksimal, dimana Badan Kehormatan (BK) harus menjadi instrumen dalam memfasilitasi antara masyarakat dengan wakil rakyat, sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut, karena yang dianggap tengah berpesta ini bukan warga sipil biasa, melainkan para wakil rakyat yang diberi amanah dan dibiayai oleh negara.
“Ini harus diselesaikan dengan aturan yang berlaku, karena mereka ini adalah sosok figur wakil rakyat yang berasal dari berbagai parpol, video ini diketahui publik luas, tentunya secara etika apa yang oknum anggota DPRD Sumenep lakukan tersebut dapat dianggap secara etik melanggar etika,” ungkap Prof Rachmad Hidayat.
Layakkah mereka duduk di kursi dewan ????. (int/red)