Bangkalan, beritata.com – Sidang kasus yang menjerat 3 orang konten kreator Yusron Hamdani, Supri, dan Alfarisi atas pelanggaran dugaan pasal 27(1) dan 28(2) UU ITE di Pengadilan Negeri Bangkalan, Madura.
Berkat upaya kuasa hukum Nadianto,SH., MH dan Muhammad Vawaid SH, setelah menjalani masa penahanan selama lima bulan, para terdakwa akhirnya bisa menghirup udara bebas pada Sabtu (5/10/2024).
“Penyelesaian kasus ini menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), yang mengedepankan musyawarah dan perdamaian antara kedua belah pihak,” jelas Nadianto.
Pengadilan Negeri Bangkalan memutuskan pembebasan mereka dalam kasus nomor 135/Pid.Sus/ 2024/PN Bkl, 136/Pid.Sus/2024/PN Bkl, dan 137/Pid.Sus/2024/PN Bkl.
Dalam persidangan tersebut telah terjadi islah dan kesepakatan perdamaian, pelapor tidak lagi menuntut proses hukum pidana.
Pertimbangan lain yaitu dari tokoh masyarakat yang berharap perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan karena para kreator terbilang masih muda dan berharap kedepan ada perbaikan dan pembinaan bagi para kreator akeloy production dalam membuat konten-konten lainnya.
“Saya selaku kuasa hukum telah berjuang dengan maksimal memperjuangkan hak hak terdakwa agar perkara ini tidak berlarut-larut dan segera tuntas. Tentu peristiwa ini sangat banyak hikmahnya yang dapat kita ambil,” terang Nadianto dari Kantor hukum Nadianto, SH. MH and associates, Kota Keris Sumenep.
Dalam penjelasannya pada awak media dikatakan penyelesaian perkara ini dengan pendekatan nilai kearifan lokal atau nilai nilai yang berlaku dimasyarakat atau yang dikenal dengan penyelesaian secara restoratif justice.
Hal tersebut senada dengan pertimbangan hukum majelis hakim yang memperbolehkan hakim memberikan pertimbangan putusan disesuaikan dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat dan mengutamakan kemanfaatan.
Perkara itu tidak harus diselesaikan melulu dengan pidana penjara bisa dengan cara berdamai dan musyawarah kedua belah pihak.
Nandianto juga berpesan, “kedepan saya yakin akeloy production akan semakin kreatif, produktif dalam membuat konten dan akan ditata agar lebih sempurna. Potensi kru film akeloy sangat luar biasa dan saat ini sudah ditunggu film film pendek oleh para penggemarnya, yang jelas pasti akan menghibur para penggemarnya,”tegasnya.
Disisi lain salah satu perwakilan terdakwa juga mengatakan, “Akeloy akan terus banyak belajar dan meminta saran dan masukan konstuktif dari tokoh agama, masyarakat dan kaum muda guna kebaikan selanjutnya,” terangnya dengan penuh harapan.
Untuk diketahui akeloy itu nama YouTube yang sangat ngetrend di kalangan muda Madura dan Jawa Timur bahkan nasional, dan viwernya sudah jutaan.
Adapun perkara ini muncul setelah ditayangkan film guru tugas satu dan dua, yang menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Kasus itu mencuat setelah penayangan film Guru Tugas Satu dan Dua yang diproduksi oleh Akeloy Production, sebuah kanal YouTube yang populer di kalangan anak muda Madura, Jawa Timur, bahkan nasional.
Film tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat karena dianggap menyuguhkan adegan tidak pantas.
Namun, di persidangan terungkap bahwa adegan tersebut sebenarnya dibuat terpisah dan hanya dipadukan melalui efek editing, sehingga tidak melibatkan adegan vulgar sebagaimana dikhawatirkan.
Di samping itu, persidangan juga mengungkapkan bahwa film tersebut tidak mencantumkan nama pesantren, logo, ataupun lokasi pesantren secara eksplisit, sehingga tidak ada unsur pencemaran
Setelah bebas, Nadianto juga berpesan, para kreator Akeloy Production bertekad untuk terus berkarya dan meningkatkan kualitas konten mereka.
Sementara itu, Nadianto, berharap agar para konten kreator muda lainnya dapat berkembang dengan baik, tentu dengan pengawasan yang tepat dari orang-orang yang memahami hukum.
“Pengalaman ini membawa banyak hikmah bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.(red)