BeritaEkonomiPemerintahan

Rokok Durno Kok Dipelihara? AMOS Gregetan Gelar Focus Group Discussion

878
×

Rokok Durno Kok Dipelihara? AMOS Gregetan Gelar Focus Group Discussion

Sebarkan artikel ini
FGD AMOS

Sumenep, beritata.com  – Maraknya rokok durno alias ilegal yang beredar membuat masyarakat, LSM, Jurnalis dan para aktivis merasa risih. Seakan tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan instansi terkait dalam penanganan beredarnya rokok durno tersebut.

Secara regulasi jelas ada Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, melarang beredarnya rokok tanpa cukai, akan tetapi  apa yang terjadi? aksi tutup mata dan telinga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura yang mempunyai kewenangan atas  penindakan.

Tidak terkecuali pemerintah daerah yang juga mempunyai peran dalam penanganan beredarnya rokok durno tersebut, seakan mengabaikan dan cuci tangan.

Percuma saja dipasang iklan/billboard besar-besar dengan foto Kepala Daerah/Wakil dengan pesan tulisan “STOP ROKOK ILEGAL” Pelanggaran Undang-Undang Cukai, itu semua hanya isapan jempol.

Kepedulian salah satu organisasi yang ada di Kabupaten Sumenep patut kita apresiasi, Asosiasi Media Online Sumenep (AMOS) melakukan protes dengan merebaknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dengan cara yang begitu elegan menggelar Focus Group Discussion  (FGD) yang dilaksanakan di Wisata Taman Tectona, Kecamatan Batuan, Selasa  (1/8/2023).

Dalam kegiatan tersebut, mengambil tema “Banyak Warung Jual Rokok Ilegal, Satpol PP Bisa Apa?” Diikuti oleh para Aktivis, LSM, Jurnalis dan  Mahasiswa dengan forum dialogis komunikasi dua arah, sebagai pemateri, yakni Kasatpol PP Sumenep Moh. Laily Maulidy, Disperindag dan UKM diwakili Suci, Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma dan Ketua Kadin (Kamar Dagang Indonesia) Hairul Anwar.

Menarik, dialog berlangsung alot banyak peserta melayangkan kritik dengan maraknya rokok ilegal yang merajalela. Hal itu terjadi lantaran Satpol PP tidak punya hak melakukan penindakan. Sehingga, anggaran DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) menjadi mubazir dengan sosialisasi yang dilakukan.

Para peserta FGD berkeinginan pemerintah daerah berperan aktif dalam mencari solusi dengan maraknya rokok durno/ilegal, khususnya di Kabupaten Sumenep.

Seperti yang kita ketahui pulau Madura merupakan salah satu daerah penghasil Tembakau terbaik di Indonesia, dengan menggandeng empat Kabupaten yang ada di Madura setidaknya bisa mengajukan kepada pemerintah pusat, agar bisa mendapatkan regulasi khusus terkait cukai rokok yang diproduksi secara rumahan di Madura.

Ekonomi Kerakyatan adalah sistem ekonomi tradisional yang dilakukan masyarakat lokal untuk mempertahankan hidupnya, hal ini yang seharusnya pemerintah daerah lakukan jika memang ingin mensejahterakan warga masyarakatnya.

Sebagai salah satu pemateri dijelaskan terperinci oleh Kasatpol PP mulai dari regulasi hingga kewenangannya. Disamping itu masing-masing pemateri memberikan gagasan dan idenya berkaitan dengan rokok ilegal dan peredarannya di Kabupaten Sumenep.

Ketua AMOS Junaidi juga turut menjelaskan, pihaknya sengaja menggelar FGD sebagai sosial kontrol atas maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Sumenep. Dan, satpol PP sebagai lembaga yang diberikan kewenangan penegakan perda maka perlu dipertanyakan kinerjanya.

Alhamdulillah, diskusi kita berjalan cukup alot dan dialogis. Cukup mencerahkan,” katanya.

Pihaknya memastikan masih akan menggelar FGD lanjutan dengan tema yang sama tentang rokok ilegal. “Karena tadi ada permintaan dihadirkan bea cukai dan pengusaha rokok, maka pada FGD berikutnya, akan kami undang untuk berdialog dengan teman-tema berbeda,” ungkapnya.(int)