SUMENEP — Dalam upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep mengambil langkah terobosan dengan menerapkan kebijakan kompensasi layanan bagi pasien.
Kebijakan ini menjadikan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep tersebut sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan yang berani memberikan perlindungan langsung kepada pasien apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Langkah strategis tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep yang mengatur mekanisme pemberian kompensasi kepada pasien, sekaligus menetapkan sistem evaluasi serta sanksi bagi tenaga atau unit layanan yang terbukti tidak menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam membangun pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan yang layak sesuai standar yang telah ditetapkan. Jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar tersebut, maka rumah sakit memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memberikan kompensasi kepada pasien,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar bentuk perlindungan bagi pasien, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan internal rumah sakit. Dengan adanya mekanisme evaluasi yang jelas, setiap unit pelayanan dituntut untuk bekerja lebih profesional, disiplin, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Manajemen rumah sakit menilai bahwa langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan kesehatan yang menempatkan pasien sebagai pusat pelayanan (patient centered service).
Di sisi lain, kebijakan kompensasi layanan ini juga mencerminkan keberanian institusi untuk membuka ruang akuntabilitas publik. Rumah sakit tidak hanya menuntut kepercayaan masyarakat, tetapi juga menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan dalam pelayanan.
Melalui kebijakan ini, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep berharap dapat membangun budaya pelayanan yang lebih profesional sekaligus memperkuat hubungan kepercayaan antara institusi kesehatan dan masyarakat.
Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya diukur dari fasilitas medis yang tersedia, tetapi juga dari komitmen institusi dalam melindungi hak-hak pasien serta menjamin pelayanan yang adil, transparan, dan manusiawi.












