Berita

Saling Klaim Fasum Pemkab dan Pengembang, Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Pemeliharaan Jalan Adhirasa Di Kawasan Perum Bumi Sumekar Asri Sumenep

364
×

Saling Klaim Fasum Pemkab dan Pengembang, Siapa yang Bertanggung Jawab Atas Pemeliharaan Jalan Adhirasa Di Kawasan Perum Bumi Sumekar Asri Sumenep

Sebarkan artikel ini
PERUM BSA

Sumenep,Beritata.com – Polemik Fasum berupa jalan di kawasan perumahan Bumi Sumekar Asri belum berkesudahan. Perumahan Bumi Sumekar Asri (BSA) yang terletak di kawasan Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep mulai dibangun 20 tahun silam dan dibawah bendera PT. Sinar Mega Indah Persada yang di komandani Haji Sugianto sebagai Direktur Utama.

Aroma bernuansa politik dan bisnis seakan tercium dalam permasalahan yang terjadi di kawasan perum BSA. Seperti kita ketahui perum BSA mulai didirikan di era pemerintahan Bupati Sumenep KH. Ramdlan Siradj.

SIDAK BSASetelah viral di Tik Tok dan gencarnya pemberitaan di media online  atas keluhan masyarakat soal Fasilitas Umum (Fasum) yang tersebut Jalan Adhirasa yang rusak bertahun-tahun di kawasan perum BSA, Tim Pemerintah Daerah (Pemda) Sumenep, Madura Jawa Timur, alhasil melakukan sidak ke lokasi yang sempat trending topik di kawasan Perum BSA, Senin (08/5/23).

Sementara itu tim Pemda yang turun ke lokasi perum BSA tersebut diantaranya Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Sumenep H. Ahmad Masuni, SE.,MM, Kepala Dinas PUPR Ir Eri Susanto, Bappeda, DPRKP dan Cipta Karya Dinas, Kepala DPMPTSP Rahman Readi dan Inspektorat Sumenep serta nampak hadir juga H. Sugiyanto selaku Developer Perumahan Bumi Sumekar Asri.

SURAT PENYERAHAN FASUM BSADari keterangan yang dihimpun tim beritata.com, ada kejanggalan terkait pernyataan dari pihak Pemda yang dalam hal ini sebagai penyelenggara negara bertugas sebagai pelayan masyarakat, seakan cuci tangan, mereka berdalih dan mengelak.

Di saat beritata.com menemui Haji Sugianto Kamis (4/5/23) yang merupakan Developer Perumahan BSA kala itu menjelaskan bahwa Pengembang sudah melakukan menyerahkan pengalihan atas jalan perumahan menjadi jalan kabupaten yang mana dengan penyerahan tersebut otomatis pemeliharaan atas jalan tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Penyerahan pengalihan jalan sudah dilakukan sejak tahun 2002,2003,2012,2017 dan 2020 secara bertahap sebanyak 5 kali, akan tetapi di setiap penyerahan anehnya selalu tidak dibuatkan Berita Acara dari pihak Pemda dengan alasan tidak jelas.

Dan dalam agenda yang sama saat beritata.com mencerca pertanyaan kepada Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kab.Sumenep H. Ahmad Masuni, SE,MM, dikatakan, “Bahwa selama ini belum ada suatu kesepakatan antara pengembang dengan Pemda sehingga belum terbentuk sebuah regulasi”jelas Masuni.

Salah satu awak media dengan gigih dan rasa penasaran menambah pertanyaan pada H.Masuni terkait dari hasil wawancara awak media tersebut dengan H. Sugianto selaku pengembang, “Kenapa Pemkab tidak menerima penyerahan yang dilakukan pihak pengembang dan terjadi sudah 5 kali dan apa alasannya ?”, tanya awak media tersebut. Dari hasil pertanyaan tersebut H.Masuni mengatakan, “Saya baru kali ini mengetahui permasalahan ini dan hasil dari sini kami akan mengadakan rapat, yang lain saya tidak mengetahui”, jelas H. Masuni.

Dibawah terik sinar matahari dan dalam suasana panas serta nada bicara yang mulai naik  selanjutnya jawaban diambil alih anggota tim sidak setelah H.Masuni tidak bisa menjelaskan alasan penolakan Pemkab saat pengembang menyerahkan fasum di kawasan perum BSA dan itupun sudah dilakukan  mulai 20 tahun silam secara bertahap.

Alasan klasik dari tim sidak saat mengalihkan pertanyaan dimana dijawab bahwasanya perlunya pengukuran dahulu selanjutnya dilakukan verifikasi apakah sesuai hasil pengukuran dengan luasannya sesuai siteplan dan ditegaskan bahwa dalam tahapan penyerahan selama ini belum sesuai yang diharapkan instansi yang membidangi permasalahan tersebut.

Seyogyanya Instansi terkait harusnya membina, mengarahkan dan jika perlu menindak jika pengembang dalam pelaksanaan tidak sesuai aturan, tidak melakukan pembiaran yang sudah 20 tahun berlalu tidak terselesaikan, akan tetapi yang perlu masyarakat ketahui sampai kapan perseteruan pengembang dengan Pemda bisa sejalan dan selesai, pada akhirnya masyarakatlah yang akan menjadi korban akibat tidak adanya regulasi yang jelas.

Melihat permasalahan tersebut terjadi mulai di era Bupati  KH. Ramdlan Siradj sampai berganti di era Bupati KH. A. Busyro Karim dua periode dan Bupati saat ini Achmad Fauzi yang sudah menjelang habis masa periode pertamanya belum juga tuntas, perlukah kita sebagai masyarakat awam dan masyarakat warga Kabupaten Sumenep khususnya mempertanyakan kinerja Pemerintah Daerah. (int)