Berita

Siap-Siap! Pasal Penistaan Agama Jerat Kades Jukong-Jukong Kangayan.

2199
×

Siap-Siap! Pasal Penistaan Agama Jerat Kades Jukong-Jukong Kangayan.

Sebarkan artikel ini
20230704 014050 0000 1

Sumenep, beritata.com – Desa Jukong-Jukong berada di kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dalam acara Imtihan Taman Kanak-Kanak di Desa Jukong-Jukong, Kepala Desa menjadi salah satu orang yang memberi sambutan, namun patut disayangkan, dalam kata-kata sambutannya sang Kepala Desa kelewatan batas hingga menimbulkan kontroversi. (04/07/2023)

Dalam video berdurasi 7 menit 48 detik tersebar luas di berbagai grup dan video Tiktok, terucap kata-kata Kades Jukong-Jukong saat memberi sambutan, “Manabi manussa panika korupsi sadheje, sedangkan para nabi dan welli panika korupsi sadheje, korupsi sadheje (Manusia itu korupsi semua, sedangkan Nabi dan wali semua korupsi, red)”.

Sontak dengan tersebarnya video tersebut, langsung menuai cacian, kecaman dan hujatan dari berbagai kalangan masyarakat, baik para alim ulama maupun masyarakat umum. Sangatlah tidak pantas kata-kata yang keluar dari mulut seorang Kepala Desa.

Upaya konfirmasi awak media kepada Kades Jukong-Jukong belum juga tersambung. Namun dilansir dari beberapa rekan media, Kades Jukong-Jukong sempat melakukan klarifikasi, dan Kades Hadrawa berdalih bahwa ucapan yang menyebut Nabi dan Wali Korupsi itu adalah hasil edit.

“Gak benar itu, saya gak bicara seperti itu. Itu editan videonya,” dalih Hadrawa

Aktivis Sumenep Ketua Aliansi Progresif yang juga seorang jurnalis yang handal serta cukup dikenal dikalangan masyarakat Sumenep, Faldy Aditya, cukup geram dengan ulah Kades Jukong-Jukong yang seenaknya melontarkan ucapan kontroversi dan jelas mengandung unsur penistaan agama.

Syarat menjadi tersangka dalam pasal 156a KUHP :”Pelaku dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Perbuatan dilakukan di muka umum atau melalui media tertulis atau elektronik. Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun”.

Dengan mendatangi Mapolres Sumenep, Faldy melaporkan Kades Jukong-Jukong atas penistaan agama. Dengan Bukti Laporan LPM/89/SATRESKRIM/VII/2023/SPKT Polres Sumenep Senin,3/7/2023.

Dalam pernyataannya Ketua Aliansi Progresif Sumenep, Faldy Aditya menegaskan, “Apa yang diucapkan oleh Kades Jukong-Jukong harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Faldy

“Kades Hadrawa diduga telah melakukan penistaan terhadap agama Islam dengan ucapannya yang sangat tak pantas dan melukai hati umat Muslim,” ucapnya.

“Seperti pepatah, Mulutmu Harimaumu. Bahkan ucapannya terkesan kurang ajar terhadap Nabi dan sama sekali tidak mendidik,” ungkapnya dengan nada geram.

Sebagai Kepala Desa seyogyanya Hadrawa memberi inspirasi pada siswa/i saat wisuda Tk tersebut, dengan hal-hal yang baik dan membekali iman mereka sesuai dengan ajaran yang benar.  Mereka adalah penerus bangsa yang akan membawa arah kemajuan dan kemakmuran Bangsa Indonesia.

“Kok ini kebalik. Bukan menginspirasi malah kontroversi, aneh saja jika sekelas Kades bisa menghina nabi seperti itu. Apalagi di depan anak anak dan khalayak,” imbuh Faldy.

Pihaknya mengajak semua masyarakat Kota Keris untuk bersama-sama mengawal kasus yang telah dilaporkannya ke Polres Sumenep.

“Dengan ini saya mengajak saudara-saudara seiman, khususnya yang ada di Kabupaten Sumenep, untuk dapat kiranya ikut mengawal kasus penghinaan terhadap junjungan besar kita Baginda Nabi SAW yang dilakukan Kades Jukong-Jukong,” ujarnya.(int/red)