BeritaKesehatanPemerintahan

Sosialisasi Mobile JKN, DPRD Sumenep Dukung Pemanfaatan Aplikasi Digital BPJS

429
×

Sosialisasi Mobile JKN, DPRD Sumenep Dukung Pemanfaatan Aplikasi Digital BPJS

Sebarkan artikel ini

Sumenep, beritata.com – Sosialisasi Mobile JKN adalah upaya yang dilakukan untuk memperkenalkan dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aplikasi Mobile JKN, aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan akses layanan JKN.

Dengan adanya sosialisasi Mobile JKN, diharapkan semakin banyak peserta JKN-KIS yang dapat memanfaatkan aplikasi ini untuk mendapatkan layanan kesehatan yang lebih mudah dan efisien.

Pimpinan dan anggota DPRD Sumenep bersama jajaran kesekretariatan mengikuti kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar oleh pihak BPJS Kesehatan di Ruang Rapat Paripurna pada Rabu (23/04/2025).

Dalam kegiatan ini, fokus utama yang disampaikan pihak BPJS  adalah pengenalan dan pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN yang telah dikembangkan untuk meningkatkan layanan digital di sektor kesehatan.

Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta program JKN kini dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan kesehatan secara mandiri.

Pihak BPJS menjelaskan bahwa aplikasi ini sudah menyediakan lebih dari 20 fitur unggulan yang mencakup informasi fasilitas kesehatan, alur pelayanan, serta berbagai kemudahan lainnya seperti registrasi akun, pengubahan data, dan penambahan anggota keluarga.

Aplikasi ini juga memungkinkan peserta untuk melakukan perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama, melakukan pemeriksaan tanpa antrean, serta melakukan screening riwayat kesehatan.

Untuk menggunakan aplikasi ini, peserta cukup mengunduh Mobile JKN melalui Playstore dan menyiapkan KTP serta nomor handphone aktif untuk registrasi.

Selain itu, tersedia juga fitur pengecekan ketersediaan tempat tidur di rumah sakit, jadwal operasi, serta layanan rehabilitasi bagi peserta JKN mandiri.

Dalam sesi diskusi, muncul pertanyaan dari peserta terkait sistem iuran BPJS Kesehatan, khususnya bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja.

Peserta mempertanyakan apakah iuran bisa dibebankan pada satu pihak saja. Namun, pihak BPJS menegaskan bahwa hingga saat ini, pemotongan iuran tetap diberlakukan secara individu, mengikuti ketentuan yang berlaku dalam sistem kepesertaan JKN.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para anggota DPRD Sumenep dapat menjadi perpanjangan informasi kepada masyarakat dalam memanfaatkan layanan digital kesehatan secara maksimal.(int)