Sumenep, beritata.com – Rasa keadilan yang belum dirasakan masyarakat atas tindakan pidana di wilayah hukum Polres Sumenep.
Hal ini terjadi pada IFTITAH (Pelapor) yang merupakan ANAK dari (H. FATHOR RASYID) Korban Penebangan dan Pencurian Pohon yang dilakukan secara Bersama – sama, sesuai Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/IX/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 15 September 2022.
Berawal pada 25 Agustus 2022 pelapor mengetahui bahwa pohon siwalan, pelembang, bintaos dan jati rimba milik orang tuanya ditebang serta dicuri oleh Wasik dkk yang berlokasi di desa Guluk Manjung Kec. Bluto Kab. Sumenep, sementara kejadian tersebut korban mengalami kerugian tujuh juta rupiah.
Ironisnya sampai berita ini diturunkan belum ada perkembangan atas perkara pidana tersebut.
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, “kejanggalan dan penyalahgunaan wewenang serta Indikasi Main Mata yang terjadi pada Institusi POLRES SUMENEP”, hal ini bisa sangat nampak terlihat jelas dari sejak awal laporan, karena sejak awal laporan semua saksi sudah diperiksa dan semua bukti sudah diajukan serta telah dilakukan langkah – langkah hukum lainnya terhadap diri Pelapor/Korban.
Namun pada kenyataannya dari awal laporan sampai sekarang sudah 2 (dua) tahun lamanya korban tidak mendapatkan perkembangan atas laporannya.
Kuasa hukum korban, Nadianto, SH dan Ibnu Hajar, SH menegaskan, apabila pihak penyidik unit Pidum Polres Sumenep tidak segera menindaklanjuti perkara tersebut, maka akan dilakukan pelaporan ke Propam.
“Kami berharap Polres Sumenep menjalankan penyidikan sesuai SOP, dengan tidak melakukan hal-hal yang tidak prosedural. Hingga merugikan pihak korban,” tegas Nadianto, SH
Dalam pernyataannya kuasa hukum korban akan tetap mengawal pelaporan tersebut hingga memenuhi rasa keadilan.
Harapan masyarakat Polisi dalam menjalankan Tugas polisi, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), sesuai dengan Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002.(***)