Sumenep, beritata.com – Ditetapkan bahwa tanggal 24 September sebagai Hari Tani yang diperingati setiap tahun dan dirayakan dengan berbagai kegiatan serta penyusunan rencana kerja ke arah mempertinggi untuk meningkatkan taraf hidup rakyat tani menuju masyarakat adil dan makmur.
Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang memiliki tanah yang subur untuk sektor pertanian.
Apalagi banyak sekali kebun dan sawah yang terhampar dari Sabang sampai Merauke yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu di Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional.
Hari Tani Nasional memiliki sejarah yang cukup panjang dan wajib diketahui oleh masyarakat Indonesia. Berikut ini penjelasannya untuk Anda.
Tanggal 24 September Diperingati sebagai Hari Tani Nasional, Ini Sejarahnya!
Setiap Tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Tani Nasional (HTN). Tanggal tersebut ditetapkan oleh Presiden Soekarno dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963.
Dalam sejarah agraria di Indonesia, tanggal 24 September juga bertepatan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Namun sebelum Hari Tani Nasional ditetapkan, pada 24 September 1960 dibentuk UU No 5/1960 tentang UUPA.
Terciptanya UUPA melewati proses yang panjang bahkan memakan waktu 12 tahun lamanya. Sejak 1948, terdapat sejumlah panitia yang merancang program UUPA, di antaranya:
Panitia Agraria Yogyakarta (1948), Panitia Agraria Jakarta (1951), Panitia Soewahjo (1955), Panitia Negara Urusan Agraria (1956), Rancangan Soenarjo (1958), Rancangan Sadjarwo (1960)
Tanggal 24 September Diperingati sebagai Hari Tani Nasional dan UUPA, Ini Maknanya
Dari rancangan tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR), yang kala itu dipimpin Haji Zainul Arifin menerimanya dan melahirkan UUPA.
Lahirnya UUPA ini memiliki makna besar bagi bangsa dan negara Indonesia, yaitu:
- Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 (Naskah Asli), yang menyatakan, “Bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
- Penjungkirbalikan hukum agraria kolonial dan penemuan hukum agraria nasional yang bersendikan realitas susunan kehidupan rakyatnya.
Itulah dua makna di balik lahirnya UUPA dan Hari Tani Nasional.