Sumenep, beritata.com – Permintaan fee hampir 10 persen tampaknya menjadi norma umum pada proyek-proyek pemerintah.
Salah satu pelaksana proyek di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan pengakuan yang mengejutkan, Selasa (14/11/2023)
Seorang pelaksana proyek yang mengerjakan pekerjaan di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep menyebut bahwa menyetor fee 10 persen pada oknum pejabat pemkab sumenep. “Iya, menyetor fee proyek 10 persen ke Kasubbag,” ungkapnya.
Saat beritata.com mengkonfirmasi melalui telepon seluler salah satu pejabat Pemkab tentang kabar tersebut mengenai fee 10 persen mengelak jika dirinya menerima setor fee proyek tersebut. “Ndak tidak benar itu,” sanggahnya.
Janggalnya malah dia ngajak ketemu di kantornya. Namun saat hendak ditemui di kantornya yang bersangkutan tidak ada di kantornya, di telepon kembali juga tidak diangkat seakan meremehkan.
Sementara Kepala Bagian Umum Heru Santoso saat dikonfirmasi ihwal fee proyek kepada Kasubagnya mengaku tak percaya. “Bukan masalah tahu atau tidak tahu, tapi saya percaya tidak seperti yang diduga,” ujarnya.
Salah satu pakar hukum Endiyono Raharjo SH, MH yang juga merupakan putra almarhum Profesor Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang yang sempat dihubungi beritata.com terkait fee 10 persen dalam pengadaan proyek pemerintah tersebut mengatakan, “sebagai pihak yang diduga penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Endiyono saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Disisi lain Endiyono Raharjo SH, MH juga sempat menambahkan, “Kebanyakan memotong uang dari proyek itu rata-rata hampir 10 persen. Jadi 10 persen ini kelihatannya menjadi norma umum dari setiap anggaran pemerintah,” katanya. Senin (21/11/2023).
“Jadi bisa kita membayangkan bagaimana kualitas bangunan atau pengadaan barang dan jasa yang dipakai,” ujar Endik nama panggilan Endiyono Raharjo SH, MH.
Endik melanjutkan, akibat ada suap di dalam proyek pemerintahan, yang dirugikan adalah masyarakat umum.
“Oleh karena itu jangan dilihat jumlah uang transaksinya tapi bagaimana yang didapatkan proyek yang besar itu, agar sesuai yang direncanakan oleh pemerintah. Karena yang dirugikan itu masyarakat secara umum,” ujar Endik.
Dalam dua tahun terakhir berbagai pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di bagian umum Pemkab Sumenep ditangani langsung oleh pejabat fungsional di bagian umum.
Ditambahkan pula penjelasan pelaksana proyek, mengenai perihal fee 10 persen menjelaskan secara detail bahwa komunikasi tersebut dibahas terlebih dahulu sebelum pelaksanaan dengan duduk bertiga ” saya pelaksana proyek, kasubbag umum inisial MH n kabag umum inisial HS,” akhir katanya.(int/red)