BeritaPemerintahan

Terlalu! Tidak Bertanggung Jawab Kepala KPLP UPP Kelas III Dan Syahbandar Sapeken Abaikan Tugas

888
×

Terlalu! Tidak Bertanggung Jawab Kepala KPLP UPP Kelas III Dan Syahbandar Sapeken Abaikan Tugas

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 10 06 at 18

Sapeken, beritata.com – Seakan tak bergeming dengan sorotan dan kritikan masyarakat kepulauan Sapeken Kabupaten Sumenep dan sekitarnya, Kepala KPLP UPP Kelas III Dan Syahbandar Sapeken cuek seakan ‘Anjing menggonggong, kafilah berlalu’  (membiarkan orang lain berbicara, mencemooh atau mempergunjingkan seseorang. red).

Tanggung jawab yang diembannya sebagai ASN atau pejabat negara, diabaikan begitu saja. Sebagai petugas KPLP pengamanan dan keselamatan laut serta Syahbandar yang mengatur pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan.

WhatsApp Image 2023 08 13 at 16Kepala KPLP UPP Kelas III Djumari dan Syahbandar Jaenal merupakan petugas pelabuhan yang mempunyai peran sangat penting, dimana pengamanan dan keselamatan kapal serta pengaturan lalu lintas kapal ikan jadi tugas dan tanggung jawab mereka.

Mangkir dari Kerja dan Tidak Berada di Tempat Tugas, itu alasan utamanya…

Transportasi laut memiliki peran penting sebagai sarana angkutan transportasi publik di daerah kepulauan yang dapat mengangkut barang dan orang dalam jumlah banyak, bila dibandingkan dengan moda transportasi lainnya baik itu transportasi darat dan udara.

Jabatan bukanlah hadiah yang mereka dapat dengan cuma-cuma, gaji yang mereka nikmati didapat dari pajak rakyat.  Sudah seharusnya tugas negara di emban dengan penuh tanggung jawab.

Pada tanggal 5 Oktober lalu, Kapal KM.Sabuk Nusantara 92 yang bertolak pagi hari dari Pulau Pagerungan Besar Menuju Pelabuhan Sapeken diduga tidak ada pengawasan.

Kali ini terjadi lagi Kapal KM.Sabuk Nusantara 91, pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023 Dari Pagerungan Tujuan Pulau Sapeken juga tanpa pengawasan.

Ketidak hadiran di tempat kerja kedua pejabat yang bertanggung jawab akan hal tersebut jelas-jelas sudah menyalahi aturan.

Pemerintah resmi menekan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 31 Agustus 2021. Aturan ini di antaranya mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Sanksi Disiplin Bagi ASN. Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggaran terhadap:

  1. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun
  2. Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja. Pemberhentian dilakukan dengan hormat
  3. Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun
  4. Tidak masuk selama 25-27 hari setahun, ASN dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan

Mari kita kaji bersama, masuk katagori yang mana, hukuman disiplin untuk kedua pejabat tersebut..

Ahnan JS merupakan aktivis yang begitu peduli dengan kinerja para ASN yang bertugas di pelabuhan-pelabuhan di gugus Kepulauan Kangean dan Sapeken. Menurut Ahnan JS gugus kepulauan Kangean, Sapeken dan Masalembu merupakan kawasan yang rawan dan berbahaya.

“Saya akan menindaklanjuti dengan melaporkan pada atasan mereka masing-masing. Mereka seharusnya tidak lalai dengan beban tanggung jawab yang di embannya. Tidak dengan se enaknya meninggalkan tugas dan terlalu sering absen atau mangkir dari tugas lebih tepatnya,” jelas Ahnan JS saat ditemui beritata.com di kediamannya di Kota Sumenep.

“Saya harap Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sigap menanggapi laporan saya. Evaluasi kinerja mereka dan beri mereka sanksi berat. Ini juga harapan masyarakat kepulauan yang merasakan langsung dan transportasi laut menjadi alat transport utama bagi mereka,” tegas Ahnan.

“Pejabat harusnya menanggapi keluhan masyarakat, masak kedua pejabat pelabuhan tersebut saya hubungi mereka berkali-kali tidak direspon,” tutup kata Ahnan. (red)