BeritaHukrimTrending

Ternyata. Pelaku Penganiayaan Pengacara Alam Goib Sudah Jadi Terlapor Penelantaran Di Polres Sumenep

714
×

Ternyata. Pelaku Penganiayaan Pengacara Alam Goib Sudah Jadi Terlapor Penelantaran Di Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
istockphoto 1316048301 170667a
Sad Wife Crying.

Sumenep, beritata.com – Tragedi di Pengadilan Agama Sumenep pada 11 September 2024 lalu, atas penganiayaan dan pengancaman terhadap pengacara Alam Goib Andika Meigista Cahya Hendra Kusuma SE,SH,MH,C.NSP,C.NICP juga menjadi terlapor atas kasus penelantaran terhadap istrinya.

Sebelum terjadinya penganiayaan dan pengancaman terhadap Pengacara Alam Goib, ternyata Torik Aziz warga Desa Gilang Kec. Bulto Kab. Sumenep sudah sudah menjadi terlapor di Polres Sumenep, yang dilaporkan istrinya Sri Lutfiana pada 28 Juni 2024.

Semenjak pernikahan mereka pada Nopember 2023 yang hanya seumur jagung nampak dari awal, dua bulan pasca pernikahan Torik Aziz tepatnya 5 Januari 2024 meninggalkan istrinya tanpa nafkah lahir dan bathin.

Hal inilah yang memicu kemarahan Sri Lutfiana, merasa tidak dihargai sebagai istri dan ditelantarkan hingga pada akhirnya melaporkan Torik Aziz ke Polres Sumenep.

‘Tindakan penelantaran istri diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal ini menyatakan bahwa pelaku penelantaran rumah tangga dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Lima Belas Juta Rupiah.

Saat beritata.com mengkonfirmasi pengacara Alam Goib, “Tindak pidana penelantaran rumah tangga tergolong kekerasan psikologis yang dapat mengakibatkan beban mental bagi korban,” jelas Black panggilan akrabnya.

Black Pengacara Alam Goib juga menambahkan, “Selain kekerasan fisik, KDRT juga dapat ditandai dengan penyerangan pada psikis korban. Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang,”terangnya.

Rumah tangga seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anggotanya, karena keluarga dibangun atas dasar ikatan batin dan ikatan cinta diantara suami dan istri.

Dalam perkawinan setiap pasangan menginginkan dapat membangun keluarga yang harmonis, bahagia dan sejahtera serta saling mencintai, tetapi faktanya banyak keluarga yang ternyata tidak harmonis, justru merasa tertekan dan sedih karena terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan yang bersifat fisik, psikologis atau kejiwaan, seksual, emosional, maupun penelantaran keluarga.

Harapan Black Pengacara Alam Goib yang sudah cukup dikenal, Kepolisian Resort Sumenep segera menuntaskan kedua kasus yang menyangkut Sri Lutfiana terkait penelantaran dan dirinya yang melaporkan Torik Aziz atas kasus penganiayaan dan pengancaman, agar keadilan bisa ditegakkan.

Menurut Black, hal ini sebaiknya jangan diabaikan, “Waspadai berbagai bentuk KDRT. Mari ciptakan lingkungan yang nyaman dan komunikatif sehingga semua anggota keluarga merasa bahagia, damai, dan terlindung dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),”pungkasnya.(red)