BeritaHukrim

Usai Jalani Penahanan di Lapas Pamekasan, Kacong Arye Siap Masuk Kembali di Rutan Sumenep

101
×

Usai Jalani Penahanan di Lapas Pamekasan, Kacong Arye Siap Masuk Kembali di Rutan Sumenep

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 05 27 at 11.39.07
Pelimpahan Tahap II Kacong Arye di Kejari Sumenep

Sumenep, beritata.com – Kini pemilik akun TikTok “Kacong Arye” kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep. Penetapan ini terkait unggahan konten video lagu yang diduga mengandung unsur asusila dan telah menuai reaksi keras dari masyarakat. Selasa, 27 Mei 2025

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Ahmad Amin Rifa’i, seorang jurnalis asal Kecamatan Dungkek, yang pada 17 Juni 2023 mendapati sebuah video di TikTok berisi lirik lagu yang dinilai menghina ajaran Islam. Dalam lirik yang diunggah oleh akun “Kacong Arye New” tersebut, terdapat potongan kalimat seperti “Tolong dhe’ cakanca ngamponga binina …” yang dinilai melukai keyakinan umat.

Amin saat dimintai keterangannya sebagai pelapor menjelaskan “Sebagai warga dan jurnalis, saya merasa berkewajiban melaporkan hal ini karena menyangkut sensitivitas agama. Dan saya sangat mengapresiasi kesigapan serta profesionalisme Polres Sumenep yang telah menindaklanjuti laporan ini hingga ke tahap penetapan tersangka,” jelasnya

Laporan resmi atas kasus ini diterima oleh SPKT Polres Sumenep pada 19 Juni 2023, tertuang dalam STTLP/M/80/SATRESKRIM/VI/2023. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti digital yang dikumpulkan, penyidik menetapkan pemilik akun sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang mengandung unsur SARA dan/atau penistaan agama.

Pada hari Selasa, 27 Mei 2025, penyidik Polres Sumenep melakukan Pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

Dikatakan Kanit Pidsus Polres Sumenep, saat mengantarkan Tersangka Jumairi (35) alias Kacong Aryedi di Kantor Kejari Sumenep.

“Berdasarkan alat bukti yang diajukan, proses hukum terhadap pemilik akun ‘Kacong Arye’ dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai prosedur. Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal ini menjadi dasar hukum untuk penuntutan terhadap perbuatan menyebarkan konten asusila melalui media digital telah terpenuhi,” ujar Kanit Pidsus Okta.

Untuk diketahui Jumairi (35) alias Kacong Arye beberapa waktu lalu menjalani penahanan di Lapas Pamekasan terkait kasus penyebaran foto bugil mantan pacarnya.

Kini, publik menantikan proses hukum yang berjalan transparan dan adil atas kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama terkait isu-isu yang sensitif terhadap nilai agama dan budaya.(int)