BeritaPemerintahan

Waspadai Beredarnya Rokok Ilegal, Satpol-PP Sumenep Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal

446
×

Waspadai Beredarnya Rokok Ilegal, Satpol-PP Sumenep Sosialisasi Kepada Masyarakat Tentang Bahaya Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
infografis cukai naik harga rokok bakal selangit tahun 2022 169

Sumenep, beritata.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tiada henti mensosialisakan kepada masyarakat tentang bahannya rokok ilegal.

Dalam upaya menekan peredaran rokok illegal ini Satpol-PP Sumenep melakukan sinergi dengan beberapa OPD terkait untuk memberikan sosialisasi edukasi tentang rokok illegal.

Kepala Satpol-PP Sumenep Ach. Laily Maulidi mengatakan sosialisasi ini terus dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap peredaran rokok ilegal yang kian marak di wilayah Kabupaten Sumenep.

Salah satu penyebab tingginya peredaran rokok ilegal adalah untuk memenuhi permintaan dari masyarakat. Kenaikan harga rokok yang terus terjadi karena kenaikan tarif cukai maupun penyederhanaan struktur tarif cukai menyebabkan daya beli masyarakat Indonesia terhadap rokok legal kian turun

“Satpol PP telah melakukan beberapa kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi dan operasi bersama,” kata Kasatpol PP Laily saat ditemui beritata.com.(17/10)

Menurutnya ada beberapa dampak dengan peredaran rokok ilegal : 1. Terganggunya kinerja pasar hasil tembakau, 2. Merugikan industri rokok resmi (legal), 3.Merugikan keuangan negara dalam penerimaan negara di sektor cukai menurun, 4. Merugikan kesehatan konsumen (kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar).

Dia menyebutkan yang dilakukan pemerintah daerah hanya memberikan informasi melalui sosialisasi untuk melawan peredaran rokok ilegal, dengan ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dan surat Edaran Dirjen Bea Cukai Nomor 03 tahun 2022.

“Pada dasarnya kewenangan sepenuhnya ada pada Bea dan Cukai,” ucapnya.

Dalam sosialisasi itu, ketentuan tentang cukai rokok DBHCHT yang dilakukan Satpol PP melibatkan semua stakeholder, dari pelaku usaha tembakau, tokoh masyarakat hingga masyarakat umum di tingkat desa.

“Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal. Sebab itu, salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Peredaran rokok ilegal sambung Laily, tidak hanya di Kabupaten Sumenep, namun peningkatan rokok ilegal nyaris terjadi di kabupaten atau kota di seluruh Indonesia.

“Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, salah satunya dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran,” ujarnya.

Karenanya, pihaknya berkomitmen akan terus berupaya sesuai regulasi untuk menekan peredaran rokok ilegal. (int)