Incar Rombong Pedagang Kecil di Sumenep, Pria Asal Pamekasan Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi Beritata
3 Sep 2026 14:15
2 menit membaca

BERITATA, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil membongkar kasus pencurian yang menyasar rombong penjual jagung rebus di Kecamatan Kota Sumenep. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu (23/8/2026) pagi di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin. Korban yang hendak bekerja terkejut saat mendapati pintu penyimpanan rombong miliknya dalam kondisi terbuka dan rusak.

Setelah diperiksa, korban kehilangan satu tabung gas LPG 3 kg, satu unit sound system, dan satu buah lampu dengan total kerugian mencapai Rp2,2 juta. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria bersarung turun dari mobil hitam dan mengambil barang-barang dari rombong.

Berdasarkan laporan resmi bertanggal 2 September 2026, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep langsung melacak keberadaan pelaku. Tersangka MF akhirnya diringkus tanpa perlawanan di wilayah Desa Trasak, Pamekasan, pada Kamis (3/9/2026) dini hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg, sound system, pakaian yang dikenakan pelaku, serta rekaman CCTV. Petugas masih memburu sisa barang bukti lampu serta kendaraan operasional yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri S., menegaskan bahwa tersangka dijerat pasal pencurian dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan di tempat usaha masing-masing.