BeritaHukrim

Bentuk Tindak Pidana Sebagai Modus Korupsi Dana Desa

64
×

Bentuk Tindak Pidana Sebagai Modus Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
special report darurat korupsi mengalir sampai desa mrTO large

beritata.com – Tindak pidana korupsi memiliki berbagai bentuk dan wujud, dan salah satu arena yang sering menjadi sasaran adalah dana desa. Dalam upaya menyelamatkan dana desa dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, penting bagi kita untuk memahami berbagai bentuk tindak pidana yang menjadi modus operandi para pelaku.

Pertama-tama, perlu ditekankan bahwa korupsi dana desa tidak selalu bersifat terang-terangan. Lebih sering, para pelaku menggunakan beragam modus untuk menyusup dan merampok dana tersebut tanpa meninggalkan jejak yang mencolok. Salah satu bentuk umum adalah “mark-up” proyek, di mana nilai proyek sengaja ditingkatkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Tindakan ini merugikan tidak hanya negara, tetapi juga menghambat kemajuan pembangunan di tingkat desa.

Selain itu, penyimpangan dalam proses lelang proyek juga menjadi modus yang kerap digunakan. Pihak yang terlibat dalam penentuan pemenang lelang bisa jadi sudah ‘bersekutu’ sebelumnya, menyebabkan persaingan tidak sehat dan merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan kontrak dengan nilai terbaik.

Namun, modus korupsi tidak hanya terbatas pada manipulasi anggaran dan proyek. Penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, hingga pengemplangan data keuangan desa juga merupakan bentuk-bentuk lain yang harus diwaspadai.

Dalam konteks ini, artikel ini akan membahas secara lebih mendalam berbagai bentuk tindak pidana yang menjadi modus korupsi dana desa, serta dampaknya yang merugikan bagi pembangunan lokal. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang modus ini, diharapkan masyarakat dan pihak berwenang dapat bekerja sama untuk melindungi dan mengoptimalkan penggunaan dana desa demi kesejahteraan bersama.

Secara umum terdapat 5 (lima) bentuk tindak pidana korupsi yang sering dijadikan sebagai modus korupsi dana desa oleh Pemerintah Desa, yakni sebagai berikut:

1) Penggelembungan Anggaran

Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dijadikan sebagai modus korupsi adalah penggelembungan anggaran (mark up), khususnya pada pengadaan barang dan jasa.

2) Kegiatan/Proyek Fiktif

Bentuk tindak pidana korupsi yang dijadikan sebagai modus korupsi dana desa selanjutnya adalah kegiatan/proyek fiktif. Dalam modus ini, Pemerintah Desa seringkali membuat proyek/kegiatan fiktif dalam pelaksanaannya, yang sebenarnya tidak ada (fiktif). Namun seolah-olah benar adanya kegiatan/proyek tersebut supaya memperoleh pencairan dari dana desa untuk keuntungan pribadi.

3) Laporan Fiktif

Berbeda dengan kegiatan/proyek fiktif, dalam bentuk laporan fiktif yang dijadikan sebagai modus, maka laporan yang dibuat tidak sebagaimana kondisi pelaksanaan kegiatan/proyek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sebenarnya.

4) Penggelapan

Kemudian bentuk korupsi dana desa yang dijadikan sebagai modus tindak pidana korupsi dana desa adalah penggelapan. Pada modus ini, serupa dengan konsep penggelapan dalam KUHP, intinya adalah perolehan barang itu bukan karena kejahatan melainkan secara sah. Namun, kemudian menjadi tindak pidana/tidak sah, karena pemanfaatannya yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

5) Penyalahgunaan Anggaran

Penyalahgunaan anggaran merupakan modus terakhir dalam korupsi dana desa. Bentuk dari penyalahgunaan anggaran adalah dana yang telah diperuntukan dalam perencanaan tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sehingga merugikan keuangan negara, khususnya masyarakat desa.

Dalam menghadapi tantangan ini, dibutuhkan langkah-langkah konkret dan kolaborasi semua pihak untuk memastikan dana desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang bermanfaat. penting untuk menciptakan lingkungan yang transparan, akuntabel, dan diawasi dengan ketat oleh masyarakat. Reformasi kelembagaan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci utama untuk memberantas korupsi dana desa. Pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat harus bekerja sama untuk menciptakan sistem yang melindungi dana desa dari penyalahgunaan dan memastikan bahwa setiap rupiah diinvestasikan dengan benar demi kemajuan bersama.

Dengan kesadaran akan bentuk-bentuk tindak pidana korupsi ini, mari bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik-praktik yang merugikan ini. Hanya dengan upaya bersama, kita dapat membangun daerah pedesaan yang lebih adil, berkembang, dan berdaya.(***)

Sumber:Kompasiana (2023)