Berita

Panas! Pembangunan Jalan Desa Berujung Konflik, Pemilik Lahan: Ini Pelanggaran!

317
×

Panas! Pembangunan Jalan Desa Berujung Konflik, Pemilik Lahan: Ini Pelanggaran!

Sebarkan artikel ini
3aaefb74 4946 4b67 ae59 81b673985f61 2
Pembangunan Jalan Desa Badur Diprotes, Legalitas Lahan Dipertanyakan.

SUMENEP – Rencana pembangunan jalan desa di Desa Badur kini berubah menjadi polemik serius. Kepala Desa Badur, Atnawi, diduga menjalankan proyek tersebut tanpa persetujuan pemilik lahan, memicu kemarahan warga yang merasa haknya diabaikan.

Indikasi pelaksanaan proyek secara sepihak mulai terkuak setelah warga menemukan adanya persiapan pengukuran di lokasi yang diklaim sebagai jalur jalan desa. Ironisnya, aktivitas tersebut dilakukan tanpa adanya sosialisasi ataupun musyawarah yang melibatkan pemilik lahan.

Rahbi, salah satu pemilik lahan, menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah diajak berdiskusi terkait rencana pembangunan tersebut.

“Tidak pernah ada pemberitahuan, tidak ada musyawarah. Tiba-tiba sudah ada tali pengukuran di lokasi. Ini jelas tidak prosedural,” ujarnya.

Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan kebijakan di tingkat desa. Pembangunan yang seharusnya berlandaskan prinsip partisipatif justru dinilai berjalan dengan pola sepihak.

Secara hukum, penggunaan lahan milik pribadi untuk kepentingan umum wajib melalui mekanisme yang sah, seperti pembebasan lahan, hibah, atau perjanjian sewa yang disepakati kedua belah pihak. Tanpa itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur bahwa kepala desa harus bertindak adil, transparan, serta tidak merugikan masyarakat.

Namun, dalam kasus ini, warga menilai prinsip tersebut justru diabaikan.

“Pembangunan desa harusnya membawa kesejahteraan, bukan malah merampas hak warga atas nama jabatan,” tegas Zainal, pemilik lahan lainnya.

Kondisi semakin memanas karena rencana pembangunan disebut hanya mengambil sebagian sisi lahan tanpa kejelasan konsep pelebaran jalan secara menyeluruh. Hal ini menimbulkan kesan ketidakadilan dan berpotensi memicu konflik horizontal antarwarga.

Sejumlah pemilik lahan secara tegas menyatakan penolakan terhadap proyek tersebut.

Masdawi, salah satu warga, bahkan memastikan tidak akan memberikan izin dalam bentuk apa pun.

“Saya tidak akan memberikan izin. Ini hak milik saya dan harus dihormati,” tegasnya.

Ketegangan yang terus meningkat membuat warga mulai menyiapkan langkah hukum. Mereka menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila proyek tetap dilanjutkan tanpa dasar administratif yang sah.

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang dinilai merugikan.

Warga kini mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mediasi dinilai mendesak dilakukan guna mencegah konflik yang lebih luas.

Jika tidak segera diselesaikan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di mana pembangunan dijalankan tanpa transparansi dan mengabaikan hak dasar masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Badur terkait polemik tersebut.