SUMENEP — Skandal dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep memasuki babak krusial. Namun alih-alih terbuka, proses persidangan justru berjalan dalam suasana “sunyi” minim informasi, minim transparansi, dan jauh dari sorotan publik.
Padahal, angka yang terlibat bukan perkara kecil. Program BSPS di Sumenep mencakup 5.490 unit rumah dengan total anggaran mencapai Rp109,8 miliar. Dari hasil audit, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp26.876.402.300.
Ironisnya, dari nilai jumbo tersebut, baru enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka: AHS, RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang tak bisa dihindari: apakah penegakan hukum sudah menyentuh aktor utama, atau berhenti pada level tertentu saja?
Perkara ini kini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Namun sejak bergulir pada Maret 2026, hampir tidak ada informasi resmi yang disampaikan ke publik terkait perkembangan persidangan.
Tidak ada rilis berkala. Tidak ada transparansi agenda sidang. Bahkan, perkembangan penting perkara nyaris tak terdengar di ruang publik.
Kondisi ini memantik kritik keras dari kalangan masyarakat sipil.
LSM Karya Anak Bangsa (KAB) menjadi salah satu pihak yang secara terbuka menyuarakan kegelisahan tersebut. Ketua KAB, Ahmad Rijali, telah melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta Selatan.

Dalam surat tersebut, KAB menyoroti minimnya keterbukaan informasi sejak perkara ini memasuki tahap persidangan.
“Tidak terdapat penyampaian perkembangan perkara secara terbuka kepada publik,” tulis KAB.
Bagi KAB, kondisi ini bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan menyangkut prinsip dasar akuntabilitas penegakan hukum.
Kejanggalan tidak hanya muncul di ruang sidang, tetapi juga dari hasil penelusuran di lapangan.
Salah satu kasus mencuat dari Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek. Seorang warga bernama “Asi” tercatat sebagai penerima bantuan BSPS. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya bangunan rumah sebagaimana mestinya.
Temuan ini mengarah pada dugaan praktik penyalahgunaan identitas atau “KTP dipinjam” dalam proses penyaluran bantuan.
Ironisnya, meski yang bersangkutan disebut telah beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga kini tidak ada kejelasan hasil pemeriksaan yang disampaikan ke publik.
KAB juga menyoroti sulitnya mengakses informasi di tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Permohonan informasi disebut harus melalui prosedur panjang tanpa kepastian waktu, dengan respons yang minim dari pihak humas.
“Minimnya layanan komunikasi publik yang terbuka dan responsif menimbulkan kesan adanya hambatan dalam memperoleh informasi,” tegas KAB.
Dalam konteks perkara sebesar ini, kondisi tersebut dinilai berbahaya karena membuka ruang spekulasi dan kecurigaan publik.
Sebagai langkah konkret, KAB menyampaikan empat tuntutan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia:
- Memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan persidangan BSPS 2024 di Sumenep;
- Menyampaikan tahapan proses hukum yang telah dan sedang berlangsung;
- Memberikan klarifikasi atas temuan lapangan;
- Membuka akses informasi secara transparan, cepat, dan akuntabel kepada publik.
Kasus ini dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Perkara dengan nilai besar yang berjalan tanpa transparansi membuka ruang munculnya narasi liar, termasuk dugaan adanya pihak yang hanya dijadikan “kambing hitam”.
Jika tidak segera dijawab dengan keterbukaan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan terus tergerus.
KAB menegaskan, keterbukaan bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi utama dalam menjaga integritas hukum.
“Ada Apa di Balik Sunyinya Sidang?”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait surat yang dilayangkan.
Di tengah besarnya nilai perkara dan dugaan kerugian negara, sunyinya informasi justru memperkuat satu pertanyaan besar yang kini bergema di ruang publik:
Ada apa di balik perkara BSPS Sumenep?












