SUMENEP – Penanganan perkara yang melibatkan H. Latib mendapat sorotan dari tim kuasa hukumnya. LBH Achmad Madani Putra menilai terdapat ketidaksesuaian dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polres Pamekasan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kamarullah dalam konferensi pers pada Sabtu (18/4/2026).
Menurut penjelasan kuasa hukum, perkara ini berakar dari hubungan kerja sama bisnis antara H. Latib dengan pelapor.
Dalam kesepakatan awal, pelapor menjanjikan modal sebesar Rp5 miliar. Namun, realisasi yang diterima kliennya hanya sekitar Rp1 miliar secara bertahap.
Sebagai bentuk jaminan, H. Latib telah menyerahkan aset berupa sertifikat ruko di wilayah Sumenep dengan nilai estimasi Rp4 miliar.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berjalan dalam proses perdata di pengadilan.
Namun di sisi lain, kliennya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana, yang menurutnya perlu menjadi perhatian.
“Kami memandang perkara ini lebih tepat diselesaikan dalam ranah perdata,” ujar Kamarullah.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum yang berjalan dapat dilakukan secara profesional dan transparan.
Selain itu, mereka juga berencana menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan penanganan perkara ini ke Polda Jawa Timur serta mengajukan laporan balik terhadap pelapor.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya mencari keadilan bagi kliennya.












