SUMENEP – Penanganan kasus yang menjerat H. Latib kembali menuai sorotan tajam. Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan rekan menilai terdapat kejanggalan serius dalam konstruksi hukum yang digunakan penyidik, bahkan menyebut adanya indikasi salah klasifikasi perkara dari perdata menjadi pidana.
Kuasa hukum H. Latib, Kamarullah, secara terbuka membeberkan bahwa fakta-fakta yang muncul justru menguatkan dugaan bahwa perkara ini murni sengketa keperdataan.
“Secara terang, berdasarkan pernyataan pelapor sendiri di media, adanya jaminan sertifikat menunjukkan hubungan hukum perdata, bukan pidana,” tegasnya, Rabu (22/04) malam.
Menurut Kamarullah, keberadaan jaminan berupa sertifikat ruko milik H. Latib yang saat ini berada di tangan pelapor merupakan indikator kuat adanya hubungan perjanjian bisnis, seperti utang-piutang atau kerja sama investasi.
Dalam praktik hukum, lanjutnya, skema jaminan seperti ini lazim digunakan dalam hubungan perdata, bukan tindak pidana.
“Kalau ada jaminan, berarti ada kesepakatan. Itu logika hukum yang tidak bisa dibantah,” ujarnya.
Menariknya, kuasa hukum menilai bahwa keterbukaan pelapor di ruang publik justru menjadi “bumerang” yang memperjelas konstruksi perkara.
Alih-alih memperkuat dugaan pidana, pengakuan tersebut justru dinilai mengonfirmasi argumentasi pihak kuasa hukum sejak awal bahwa perkara ini adalah sengketa hak dan kewajiban antar pihak.
“Yang kami sampaikan sejak awal kini dikonfirmasi sendiri oleh pelapor. Ini bukan asumsi, ini fakta,” tegas Kamarullah.
Lebih jauh, tim kuasa hukum secara implisit mempertanyakan langkah penyidik Polres Pamekasan yang tetap membawa perkara ini ke ranah pidana.
Mereka mendesak agar aparat penegak hukum lebih cermat dan objektif dalam membaca konstruksi peristiwa hukum, agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum yang berpotensi merugikan pihak tertentu.
“Penempatan perkara harus tepat. Jangan sampai ada pemaksaan unsur pidana dalam sengketa bisnis,” ujarnya.
Meski mengkritisi keras proses hukum yang berjalan, kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung. Diketahui, perkara ini telah masuk ke tahap pidana dan H. Latib bahkan telah ditahan.
Namun demikian, mereka mengingatkan bahwa belum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap menjadikan asas praduga tidak bersalah wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak.
“Jangan sampai opini publik dibentuk sebelum ada putusan. Edukasi hukum harus dikedepankan,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian serius bagi integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum. Di tengah kaburnya batas antara ranah perdata dan pidana, transparansi serta ketepatan penerapan hukum menjadi taruhan utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.












