Sabtu, 13 Jun 2026

Kredit Rp180 Juta atas Nama Pensiunan, Keluarga Korban Kepung BRI Sumenep

Redaksi Beritata
12 Jun 2026 06:51
3 menit membaca

BERITATA.COM, Sumenep – Seorang pensiunan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid, kembali memperjuangkan haknya setelah mengaku menjadi korban dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) pensiun yang berujung pada pemotongan dana pensiunnya selama bertahun-tahun.

Didampingi tim kuasa hukum dan anggota keluarga, Abdul Hamid mendatangi Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Rabu (10/6/2026), guna meminta kejelasan terkait penyelesaian kasus yang kini juga sedang bergulir di meja hijau.

Kedatangan mereka bertujuan menyampaikan tuntutan agar pemotongan dana pensiun yang selama ini terjadi segera dihentikan, sekaligus meminta pengembalian dana yang telah dipotong selama kurang lebih enam tahun terakhir.

Menurut keterangan keluarga, persoalan bermula saat SK pensiun milik Abdul Hamid dipinjam oleh seorang oknum pegawai bank berinisial N. Namun, dokumen tersebut diduga kemudian digunakan dalam proses pengajuan kredit tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemiliknya.

Akibatnya, dana pinjaman senilai Rp180 juta disebut berhasil dicairkan, sementara cicilan kredit dibebankan kepada Abdul Hamid melalui pemotongan dana pensiun setiap bulan.

Bayu, cucu Abdul Hamid, mengungkapkan bahwa selama ini keluarga telah berupaya menempuh jalur komunikasi dengan pihak bank. Namun, menurutnya, belum ada kepastian yang diberikan terkait penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami hanya ingin hak kakek kami dikembalikan. Selama bertahun-tahun beliau harus menerima pemotongan dana pensiun yang bukan berasal dari pinjaman yang dia ajukan sendiri,” ujarnya.

Kuasa hukum Abdul Hamid, Kamarullah, menegaskan pihaknya membawa dua tuntutan utama kepada pihak bank. Pertama, penghentian seluruh pemotongan dana pensiun yang masih berjalan hingga saat ini. Kedua, pengembalian hak-hak korban, termasuk dokumen SK pensiun yang menjadi objek persoalan.

Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menyangkut proses pidana yang sedang berlangsung, tetapi juga menyangkut pemulihan hak nasabah yang merasa dirugikan.

“Kami berharap ada langkah konkret dari pihak bank. Klien kami sudah cukup lama menanggung kerugian akibat persoalan ini,” katanya.

Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor BRI Cabang Sumenep, perwakilan pihak bank menerima aspirasi yang disampaikan keluarga korban dan tim kuasa hukum. Namun, belum ada keputusan yang dapat disampaikan saat itu.

Perwakilan BRI, Rully Agusta, menyatakan bahwa seluruh tuntutan yang diajukan akan diteruskan kepada pimpinan cabang untuk dipelajari dan diproses sesuai mekanisme internal yang berlaku.

“Kami sudah menerima seluruh masukan yang disampaikan hari ini. Selanjutnya akan kami laporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan tindak lanjut,” ujarnya.

Hingga pertemuan berakhir, belum ada kepastian terkait pengembalian dana yang dipersoalkan maupun penghentian pemotongan dana pensiun yang masih berlangsung.

Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik setelah menyeret dugaan penggunaan SK pensiun milik Abdul Hamid dalam proses pengajuan kredit. Sementara proses persidangan masih berjalan, keluarga berharap penyelesaian administratif dan pemulihan hak korban dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

Publik kini menantikan langkah resmi dari BRI terkait tuntutan yang diajukan keluarga Abdul Hamid, sekaligus perkembangan proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep.

x
x