Bandingkan Penahanan Kasus Badur dan Lisdes, Sulaisi Siap Pimpin Aksi Satu Komando

Redaksi Beritata
10 Okt 2026 11:41
2 menit membaca

BERITATA, Sumenep – Penanganan perkara dugaan pelanggaran program Listrik Desa (Lisdes) di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, kini memasuki babak baru yang kian memanas. Pasalnya, Asmawi bin Mahruno yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini dikabarkan masih melenggang bebas dan belum menjalani penahanan oleh pihak kepolisian.

Kondisi tersebut memantik keprihatinan sekaligus amarah dari Pemuda Peduli Desa (PPD), masyarakat pesisir Batang-Batang, serta deretan aktivis hukum daerah. Guna menuntut kejelasan, mereka resmi memasukkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Mapolresta Sumenep untuk mendesak keterbukaan informasi penegakan hukum.

Dalam aksi yang dirancang besar-besaran tersebut, advokat senior Sulaisi Abdurrazaq secara tegas menyatakan kesiapannya untuk turun langsung ke jalan memimpin massa aksi. Ia bakal menyatukan barisan elemen masyarakat dalam satu komando guna menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Sorotan utama massa tertuju pada keputusan penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap Asmawi sejak penetapan status tersangkanya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/769/SP2H/X/2026/Satreskrim tertanggal Jumat (2/10/2026).

“Kami menilai ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh Polresta Sumenep terkait penanganan kasus Asmawi. Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa hingga saat ini Asmawi belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka? Kami juga menyoroti adanya perbandingan dengan perkara di Badur, ketika perangkat desa disebut langsung ditahan,” tegas Sulaisi.

Ia menambahkan bahwa gerakan ini menjadi krusial agar proses penegakan hukum di Kabupaten Sumenep berjalan transparan, profesional, akuntabel, serta terbebas dari kesan adanya perlakuan khusus atau istimewa terhadap pihak tertentu.

Sikap senada ditegaskan oleh Koordinator Lapangan PPD, Subaydi. Ia menyampaikan bahwa pihak masyarakat tidak menuntut kepolisian mengambil tindakan melanggar hukum, melainkan meminta asas keadilan ditegakkan tanpa tebang pilih.

“Kami tidak meminta polisi mengambil langkah di luar hukum. Justru kami meminta Polresta menjalankan hukum secara profesional, terbuka, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai status tersangka hanya berhenti di atas kertas sementara proses berikutnya tidak jelas,” ujar Subaydi.

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, sebelumnya sempat memberikan penjelasan bahwa agenda pemanggilan terhadap tersangka Asmawi masih menyesuaikan dengan jadwal tim penyidik Satreskrim Polresta Sumenep dan menjamin penyidikan berjalan profesional.

Meskipun penahanan memiliki syarat subjektif dan objektif sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PPD bersama Sulaisi Abdurrazaq menegaskan akan terus mengawal penanganan perkara Lisdes Batang-Batang ini hingga mendapat kepastian hukum yang terang benderang di hadapan publik.