Klaim Hak Waris Hilang Gara-Gara Utang? Sulaisi Sebut Pengacara Terlapor Ngawur

Redaksi Beritata
25 Okt 2026 11:41
2 menit membaca

BERITATA, Sumenep – Perseteruan hukum terkait kasus dugaan penggelapan kapal layar motor KLM AYTA CK 2 GT 53 bernilai Rp1,5 miliar di Kabupaten Sumenep kian memanas. Penasihat Hukum pelapor Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, merespons keras pernyataan Kurniadi selaku kuasa hukum terlapor H. Abd. Kadir. Sulaisi menilai pendapat hukum yang disampaikan pihak terlapor merupakan klaim yang ngawur serta menyesatkan publik.

Sulaisi menegaskan bahwa siapa pun diperbolehkan memberikan interpretasi hukum, namun hendaknya tidak keluar dari konteks pembuktian unsur pidana penggelapan dan logika hukum waris yang berlaku.

“Pernyataan kuasa hukum terlapor yang menyatakan hak waris Sayyidah atas kapal hilang dengan alasan dituduh tidak ikut membayar utang pewaris, serta klaim hak waris gugur karena nilai kapal jauh di bawah jumlah utang, jelas merupakan pernyataan yang ngawur dan menyesatkan. Dari mana dasar hukumnya hak waris seseorang bisa hilang hanya karena tidak membayar utang pewaris? Mau dibedah dari ilmu hukum apa pun, ini tidak rasional,” ujar Sulaisi dalam keterangan resminya.

Sulaisi mencatat ada empat poin kritik prematur yang dilontarkan pihak terlapor, yakni soal penentuan lokasi kejadian (locus delicti), waktu kejadian (tempus delicti), penentuan terlapor, hingga isu gugurnya hak waris. Ia menyayangkan sikap kuasa terlapor yang buru-buru menyimpulkan kelemahan konstruksi hukum di saat proses penyidikan Polresta Sumenep baru saja dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Melalui analisisnya, Sulaisi memaparkan argumentasi hukum untuk mematahkan klaim pihak terlapor:

Pertama, Posisi Hukum Ahli Waris (Mahjub Hirman): H. Abd. Kadir yang merupakan saudara kandung almarhum Sulaiman (suami Sayyidah) sejatinya tidak memiliki hak waris atas kapal tersebut. Dalam ilmu faraid dan Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), H. Abd. Kadir mengalami mahjub hirman (terhalang secara keseluruhan dari warisan) karena almarhum meninggalkan istri sah (Sayyidah) dan anak-anak sebagai ahli waris langsung.

Kedua, Perkara Naik Sidik dan Terangnya Unsur Pidana: Naiknya status perkara ke tahap penyidikan menandakan bahwa penyidik Polresta Sumenep telah menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana. Pengakuan bahwa kapal telah dijual dengan dalih pelunasan utang justru semakin memperjelas fakta hukum bahwa objek kapal warisan dikuasai dan dijual sepihak tanpa persetujuan seluruh ahli waris sah.
Sulaisi menyarankan agar kuasa hukum terlapor tidak menggiring opini publik yang membingungkan, melainkan menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan di Polresta Sumenep.

“Laporan polisi adalah pintu masuk untuk membongkar suatu peristiwa pidana. Kuasa hukum terlapor hendaknya memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik, bahwa menjual harta warisan sebelum dibagi tanpa izin ahli waris sah lainnya memenuhi kualifikasi tindak pidana penggelapan. Hukum ini sederhana, jangan dibuat rumit,” pungkas Sulaisi sembari tersenyum.